Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Penasihat di 2 anak perusahaan bank BUMN merupakan laporan yang salah alamat.
Menurut Yusril, MK tidak mengurus hal-hal administratif terkait pencalonan capres dan cawapres. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres yang kaitanya terkait dengan selisih penghitungan suara.
"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias daluarsa. Status KH Ma'ruf itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sdh verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu dan kalau tidak puas dengab putusan tersebut bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon itu ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK," papar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).
Baca juga : Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Yusril menilai, BPN dianggap terlalu percaya diri jika meminta MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 karena dinilai masih memiliki jabatan sebagai dewan penasihat di 2 anak perusahaan BUMN.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tuturnya.
Yusril menjelaskan, status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan sebuah BUMN. Kedua bank tersebut merupakan anak perusahaan dari BUMN utama milik pemerintah yaitu Mandiri dan BNI.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tdk ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," paparnya.
Yusril mengaku dirinya siap memberikan klarifikasi lebih lengkap terkait tudingan yang dipermasalahkan BPN saat persidangan gugatan hasi pilpres sudah dimulai di MK.
"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK. Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Paslon 02. Biasa-biasa aja," ujarnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved