Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Penasihat di 2 anak perusahaan bank BUMN merupakan laporan yang salah alamat.
Menurut Yusril, MK tidak mengurus hal-hal administratif terkait pencalonan capres dan cawapres. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres yang kaitanya terkait dengan selisih penghitungan suara.
"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias daluarsa. Status KH Ma'ruf itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sdh verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu dan kalau tidak puas dengab putusan tersebut bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon itu ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK," papar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).
Baca juga : Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Yusril menilai, BPN dianggap terlalu percaya diri jika meminta MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 karena dinilai masih memiliki jabatan sebagai dewan penasihat di 2 anak perusahaan BUMN.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tuturnya.
Yusril menjelaskan, status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan sebuah BUMN. Kedua bank tersebut merupakan anak perusahaan dari BUMN utama milik pemerintah yaitu Mandiri dan BNI.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tdk ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," paparnya.
Yusril mengaku dirinya siap memberikan klarifikasi lebih lengkap terkait tudingan yang dipermasalahkan BPN saat persidangan gugatan hasi pilpres sudah dimulai di MK.
"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK. Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Paslon 02. Biasa-biasa aja," ujarnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved