Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KE-9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan pengawalan tambahan selama sidang sengketa gugatan pilpres dan pileg berlangsung. Pengawalan dilakukan mulai dari rumah dinas hinga rumah pribadi ke 9 hakim MK.
"Kami mulai dari pengamanan yang mulia bapak ibu hakim. Pengawalan dari rumah ke kantor dan di kediaman," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Guntur mengatakan, masing-masing hakim akan mendapat pengawalan empat hingga lima orang personel kepolisian. Terdiri dari satu aide-de-camp (ADC), satu patwal, satu personel di rumah dinas, dan satu personel di kediaman rumah hakim di daerah.
Pengamanan ekstra itu telah dilakukan sejak 20 Mei 2019, dan akan berakhir pada 9 Agustus 2019.
"Bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para yang mulia bapak ibu hakim," ucap Guntur.
Baca juga: Stabilitas Politik Jelang Sidang MK Harus Dijaga
MK akan mulai meregistrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan pada 11 Juni 2019. Pada tanggal tersebut dilakukan penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
MK secara resmi membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan. Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019. Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. (A-4)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved