Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sengketa Antarcaleg Golkar Cakup 26 Dapil

Insi Nantika Jelita
09/6/2019 17:20
Sengketa Antarcaleg Golkar Cakup 26 Dapil
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily(MI/Susanto)

KETUA DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menuturkan pihaknya telah mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk yang sifatnya sengketa antarcalon anggota legislatif di internal, Partai Golkar diajukan permohonan di 26 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Kemudian, menurut Ace, untuk sengketa hasil pemilu terkait dengan perselisihan antara caleg Partai Golkar dengan caleg partai lainnya diajukan permohonan di 29 dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Hal tersebut direkomendasikan Mahkamah Partai Golkar setelah melakukan penyeledikan atas bukti-bukti yang diberikan pihak yang bersengketa," ungkap Ace saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Minggu (9/6).

MK akan mulai meregistrasi gugatan pemilu legislatif pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. Lebih lanjut, Ace mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk ditunjukkan pada persidangan mendatang.

"Tentu kami memiliki bukti-bukti form C1 yang berasal dari TPS (tempat pemungutan suara) yang disiapkan para caleg yang mengajukan gugatan ke MK," kata Ace.

Saat ditanyakan berapa banyak kuasa hukum yang disiapkan Golkar dalam menghadapi sengketa hasil pemilu, Ace menjawab Partai Golkar  mendelegasikan kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mendampingi pihak-pihak yang bersengketa di MK. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya