Gugatan Kubu 02 ke MK Terkait KPU Pengulangan

Ins/X-4
28/5/2019 07:30
Gugatan Kubu 02 ke MK Terkait KPU Pengulangan
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto melakukan pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BERKAS gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi setebal 37 halaman, selain berisi 70% teori dan 30% tautan berita, juga merupakan pengulangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima gugatan PHPU pihak 02 ke MK. Kubu 02 kembali mempermasalahkan soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid ke dalam gugatan PHPU mereka.

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan gugatan PHPU tersebut secara garis besar mempermasalahkan teknis penyelenggaraan pemilu. "Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yaitu DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah (oleh 02)," jelas Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, kata dia, isi gugatan kubu 02 lainnya ialah soal Sistem Informasi Penghitungan Suara yang dianggap bermasalah dan tudingan hilangnya formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.

Perihal gugatan 17,5 juta DPT yang dianggap invalid sebenarnya KPU sudah mengklarifikasi hal itu kepada perwakilan BPN 02 yang diterima Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, dan Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, pada 14 April lalu.

"Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh demi keadilan pemilu," tutur Viryan.

Sebelumnya, KPU mengecek 17,5 juta DPT Pemilu 2019 yang dilaporkan bermasalah. KPU menyimpulkan bahwa 17,5 juta DPT itu wajar dan sesuai aturan. KPU langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengecek hal tersebut.

"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil," ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. (Ins/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya