Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BERKAS gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi setebal 37 halaman, selain berisi 70% teori dan 30% tautan berita, juga merupakan pengulangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima gugatan PHPU pihak 02 ke MK. Kubu 02 kembali mempermasalahkan soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid ke dalam gugatan PHPU mereka.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan gugatan PHPU tersebut secara garis besar mempermasalahkan teknis penyelenggaraan pemilu. "Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yaitu DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah (oleh 02)," jelas Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, isi gugatan kubu 02 lainnya ialah soal Sistem Informasi Penghitungan Suara yang dianggap bermasalah dan tudingan hilangnya formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
Perihal gugatan 17,5 juta DPT yang dianggap invalid sebenarnya KPU sudah mengklarifikasi hal itu kepada perwakilan BPN 02 yang diterima Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, dan Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, pada 14 April lalu.
"Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh demi keadilan pemilu," tutur Viryan.
Sebelumnya, KPU mengecek 17,5 juta DPT Pemilu 2019 yang dilaporkan bermasalah. KPU menyimpulkan bahwa 17,5 juta DPT itu wajar dan sesuai aturan. KPU langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengecek hal tersebut.
"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil," ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. (Ins/X-4)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved