Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi setebal 37 halaman, selain berisi 70% teori dan 30% tautan berita, juga merupakan pengulangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima gugatan PHPU pihak 02 ke MK. Kubu 02 kembali mempermasalahkan soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid ke dalam gugatan PHPU mereka.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan gugatan PHPU tersebut secara garis besar mempermasalahkan teknis penyelenggaraan pemilu. "Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yaitu DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah (oleh 02)," jelas Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, isi gugatan kubu 02 lainnya ialah soal Sistem Informasi Penghitungan Suara yang dianggap bermasalah dan tudingan hilangnya formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
Perihal gugatan 17,5 juta DPT yang dianggap invalid sebenarnya KPU sudah mengklarifikasi hal itu kepada perwakilan BPN 02 yang diterima Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, dan Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, pada 14 April lalu.
"Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh demi keadilan pemilu," tutur Viryan.
Sebelumnya, KPU mengecek 17,5 juta DPT Pemilu 2019 yang dilaporkan bermasalah. KPU menyimpulkan bahwa 17,5 juta DPT itu wajar dan sesuai aturan. KPU langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengecek hal tersebut.
"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil," ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. (Ins/X-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved