Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi setebal 37 halaman, selain berisi 70% teori dan 30% tautan berita, juga merupakan pengulangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima gugatan PHPU pihak 02 ke MK. Kubu 02 kembali mempermasalahkan soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid ke dalam gugatan PHPU mereka.
Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan gugatan PHPU tersebut secara garis besar mempermasalahkan teknis penyelenggaraan pemilu. "Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal, yaitu DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah (oleh 02)," jelas Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, isi gugatan kubu 02 lainnya ialah soal Sistem Informasi Penghitungan Suara yang dianggap bermasalah dan tudingan hilangnya formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
Perihal gugatan 17,5 juta DPT yang dianggap invalid sebenarnya KPU sudah mengklarifikasi hal itu kepada perwakilan BPN 02 yang diterima Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, dan Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, pada 14 April lalu.
"Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh demi keadilan pemilu," tutur Viryan.
Sebelumnya, KPU mengecek 17,5 juta DPT Pemilu 2019 yang dilaporkan bermasalah. KPU menyimpulkan bahwa 17,5 juta DPT itu wajar dan sesuai aturan. KPU langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengecek hal tersebut.
"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil," ungkap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. (Ins/X-4)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved