Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini tetap membuka loket perbaikan kelengkapan berkas permohonan sengketa Pemilu legislatif (pileg) selama 3x24 jam. Pelayanan 3x24 jam penyerahan perbaikan berkas permohonan di MK akan berakhir, Jumat (31/5) esok.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan saat menemukan berkas permohonan yang belum lengkap maka MK langsung mengirimkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) kepada pemilik berkas permohonan. Dari 337 permohonan sengketa pileg yang telah didaftarkan ke MK, sebanyak 319 diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen permohonan.
Baca juga: Keluhan BPN Soal MK tidak pada Tempatnya
"Kita sudah serahkan APBL itu sejak hari Selasa (28/5). Setelah pemohon menerima APBL itu maka mereka diberi kesempatan 3x24 jam untuk menyerahkan poin-poin yang belum lengkap itu," tutur Fajar saat ditemui di gedung MK, Kamis (30/5).
Fajar menjelaskan, penyerahan APBL kepada para pemohon dibagi menjadi 3 sesi waktu yang berbeda-beda, yakni pukul 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB. Sehingga, setiap pemohon memiliki batas waktu penyerahan dokumen perbaikan yang berbeda-beda tergantung dari sesi waktu yang telah diberikan MK kepada para pemohon.
"Batas waktu perbaikan sengketa Pileg semuanya berakhir Jumat (31/5) besok. Namun, argo 3x24 jam-nya yang berbeda-beda tergantung 3 sesi waktu penyerahan APBL oleh MK," paparnya.
Fajar melanjutkan, mayoritas dokumen yang harus diperbaiki oleh pemohon adalah berkas surat kuasa yang belum lengkap. Diikuti dengan berkas alat bukti, serta daftar alat bukti. Masih ada pula pemohon yang baru menyerahkan berkas permohonan sebanyak 1 rangkap. Padahal untuk sengketa Pileg, MK mewajibkan setiap pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 4 rangkap.
"Setelah kami verifikasi, ditemukan ada yang baru serahkan 1 rangkap, ada yang belum serahkan surat kuasa. Kita beri catatan kurang lengkap dan kita lampirkan di APBL-nya agar pemohon tahu berkas apa yang masih kurang untuk diperbaiki," tuturnya.
Kesiapan dan kelengkapan berkas permohonan sengketa Pileg dikatakan oleh Fajar merupakan salah satu cara bagi MK untuk mempercepat dan mengefektifkan jalannya persidangan. Berdasarkan UU 7 Pemilu tahun 2017, MK wajib menyelesaikan seluruh gugatan sengketa pileg maksimal 30 hari sejak sidang pertama pendahuluan dimulai.
"Harapannya semua perkara yang teregistrasi berkasnya sudah lengkap dan tinggal didistribusikan ke hakim sehingga bisa mempercepat waktu persidangan," tuturnya.
Baca juga: MK Persilakan BPN Jika Ingin Lengkapi Berkas Gugatan
Kendati demikian, dikatakan oleh Fajar, MK akan tetap melakukan registrasi permohonan yang berkasnya belum lengkap. Namun, hal tersbut akan menjadi catatan tersendiri dalam persidangan.
"Berkas belum lengkap tidak langsug gugur. Tapi akan menjadi catatan khusus dari hakim di persidangan nanti," pungkasnya. (OL-6)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved