Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan Capres 01 yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan naisonal Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang sifatnya normatif dan tidak perlu ditanggap berlebihan.
"Tuntutan itu sifatnya normatif saja tidak ada hal yang sangat luar biasa. Pemohon kan pasti menginginkan putusan maksimal dalam hal ini diskualifikasi pasangan calon dan meminta MK menetapkan pasangan Capres 02 sebagai Capres-Cawapres terpilih. Ya itu normatif saja sifatnya," ujar Refly kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/5).
Ia menambahkan, meskipun tuntutan yang diajukan pemohon adalah sesuatu yang maksimal, Hakim MK tetap menyidangkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga : 70% Permohonan Kubu Prabowo malah Persoalkan MK
"Memang untuk Presiden kan belum pernah ada keputusan seperti ini. Pernah ada konteks Pilkada. Paling misalnya pemungutan suara ulang tapi diskualifiksasi tidak pernah kalau tidak mau dibilang hampir mustahil," ujar Refly.
Diketahui Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatanya ke MK memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan. (OL-8)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved