Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan Capres 01 yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan naisonal Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang sifatnya normatif dan tidak perlu ditanggap berlebihan.
"Tuntutan itu sifatnya normatif saja tidak ada hal yang sangat luar biasa. Pemohon kan pasti menginginkan putusan maksimal dalam hal ini diskualifikasi pasangan calon dan meminta MK menetapkan pasangan Capres 02 sebagai Capres-Cawapres terpilih. Ya itu normatif saja sifatnya," ujar Refly kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/5).
Ia menambahkan, meskipun tuntutan yang diajukan pemohon adalah sesuatu yang maksimal, Hakim MK tetap menyidangkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga : 70% Permohonan Kubu Prabowo malah Persoalkan MK
"Memang untuk Presiden kan belum pernah ada keputusan seperti ini. Pernah ada konteks Pilkada. Paling misalnya pemungutan suara ulang tapi diskualifiksasi tidak pernah kalau tidak mau dibilang hampir mustahil," ujar Refly.
Diketahui Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatanya ke MK memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan. (OL-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved