Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tanpa Prabowo-Sandi, BPN Serahkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Antara
24/5/2019 23:06
Tanpa Prabowo-Sandi, BPN Serahkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno(Medcom.id)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.

Mereka tiba pada pukul 22.35 WIB bersama tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto. Namun, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam pemberian gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 ini.

BPN mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.  


Baca juga: BPN Sebut Penyerahan Gugatan tanpa Didampingi Prabowo-Sandi


Menurut juru bicara BPN, Andre Rosiadi, yang datang lebih dahulu dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin memberantas korupsi politik.   

"BPN ingin menghindari korupsi politik, seperti praktik bagi-bagi amplop," kata dia, sambil berangsur meninggalkan awak media.    

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya