Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Mereka tiba pada pukul 22.35 WIB bersama tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto. Namun, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam pemberian gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 ini.
BPN mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: BPN Sebut Penyerahan Gugatan tanpa Didampingi Prabowo-Sandi
Menurut juru bicara BPN, Andre Rosiadi, yang datang lebih dahulu dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin memberantas korupsi politik.
"BPN ingin menghindari korupsi politik, seperti praktik bagi-bagi amplop," kata dia, sambil berangsur meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved