Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengajukan diri sebagai pihak terkat dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pipres 2019 di Mahkamah Konstitusi,
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK pada Senin (27/5),
"Kita akan konsultasi ke MK besok, sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5).
Baca juga : Tuntutan Diskualifikasi Hampir Mustahil Dipenuhi MK
Selain Arsul Sani, anggota TKN yang akan bertandang ke MK antara lain, Dirketur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan, Wakil DIrektur dan Advokasi Juri Ardiantoro, dan Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Nelson Simanjuntak.
Hasil konsultasi dengan MK nantinya, lanjut Arsul akan didiskusikan dalam rapat anggota TKN.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," jelasnya,.
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. (RO/OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved