Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengajukan diri sebagai pihak terkat dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pipres 2019 di Mahkamah Konstitusi,
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK pada Senin (27/5),
"Kita akan konsultasi ke MK besok, sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5).
Baca juga : Tuntutan Diskualifikasi Hampir Mustahil Dipenuhi MK
Selain Arsul Sani, anggota TKN yang akan bertandang ke MK antara lain, Dirketur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan, Wakil DIrektur dan Advokasi Juri Ardiantoro, dan Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Nelson Simanjuntak.
Hasil konsultasi dengan MK nantinya, lanjut Arsul akan didiskusikan dalam rapat anggota TKN.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," jelasnya,.
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. (RO/OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved