Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum TKN (Tim Kampanye Nasional) Yusril Ihza Mahendra menilai link berita tidak bisa dijadikan alat bukti utama dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstutsi (MK).
"Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti, itu menurut tafsiran kami ya," kata Yusril usai berkonsultasi dengan panitera MK, di gedung MK, Senin (27/5).
Yusril menjelaskan link berita baru bisa dijadikan sebagai bukti apabila telah diperkuat dengan bukti-bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, serta dokumen surat-surat. Hal tersebut serupa dengan bukti berbentuk video, majelis hakim di MK biasanya akan menjadikan link berita sebagai petunjuk untuk memperkuat bukti utama.
"Jadi kalau misalnya ada rekaman atau link ya bisa dijadikan bukti harus dikuatkan dengan keterangan saksi atau dokumen surat tertulis yang otentik. sebab kalau cuma video saja tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: BPN Andalkan Kliping Berita
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berperkara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan BPN.
"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres, seperti dokumen C1, DA dan DC. Tentu kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Arsul.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto (BW) telah mendaftarkan gugatan pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketika mendaftarkan sengketa ke MK, BPN juga menyerahkan 51 bukti yang sudah tertulis dalam daftar alat bukti.
Lampiran bukti BPN sudah dapat diakses di situs MK. Berdasarkan pendahuluan, BPN menyertakan 34 kliping link media online terkait tuduhan kecurangan terstruktur, masif, dan sistemaits yang terjadi dalam pilpres 2019.
Adapun poin-poin yang dipermasalahkan oleh BPN antara lain ketidaknetralan PNS, penggunaan APBN, pembatasan kebebasan media, penyalahgunaan penegakan hukum, dan penyalahgunaan anggaran BUMN.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved