Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum TKN (Tim Kampanye Nasional) Yusril Ihza Mahendra menilai link berita tidak bisa dijadikan alat bukti utama dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstutsi (MK).
"Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti, itu menurut tafsiran kami ya," kata Yusril usai berkonsultasi dengan panitera MK, di gedung MK, Senin (27/5).
Yusril menjelaskan link berita baru bisa dijadikan sebagai bukti apabila telah diperkuat dengan bukti-bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, serta dokumen surat-surat. Hal tersebut serupa dengan bukti berbentuk video, majelis hakim di MK biasanya akan menjadikan link berita sebagai petunjuk untuk memperkuat bukti utama.
"Jadi kalau misalnya ada rekaman atau link ya bisa dijadikan bukti harus dikuatkan dengan keterangan saksi atau dokumen surat tertulis yang otentik. sebab kalau cuma video saja tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: BPN Andalkan Kliping Berita
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berperkara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan BPN.
"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres, seperti dokumen C1, DA dan DC. Tentu kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Arsul.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto (BW) telah mendaftarkan gugatan pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketika mendaftarkan sengketa ke MK, BPN juga menyerahkan 51 bukti yang sudah tertulis dalam daftar alat bukti.
Lampiran bukti BPN sudah dapat diakses di situs MK. Berdasarkan pendahuluan, BPN menyertakan 34 kliping link media online terkait tuduhan kecurangan terstruktur, masif, dan sistemaits yang terjadi dalam pilpres 2019.
Adapun poin-poin yang dipermasalahkan oleh BPN antara lain ketidaknetralan PNS, penggunaan APBN, pembatasan kebebasan media, penyalahgunaan penegakan hukum, dan penyalahgunaan anggaran BUMN.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved