Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum TKN (Tim Kampanye Nasional) Yusril Ihza Mahendra menilai link berita tidak bisa dijadikan alat bukti utama dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstutsi (MK).
"Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti, itu menurut tafsiran kami ya," kata Yusril usai berkonsultasi dengan panitera MK, di gedung MK, Senin (27/5).
Yusril menjelaskan link berita baru bisa dijadikan sebagai bukti apabila telah diperkuat dengan bukti-bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, serta dokumen surat-surat. Hal tersebut serupa dengan bukti berbentuk video, majelis hakim di MK biasanya akan menjadikan link berita sebagai petunjuk untuk memperkuat bukti utama.
"Jadi kalau misalnya ada rekaman atau link ya bisa dijadikan bukti harus dikuatkan dengan keterangan saksi atau dokumen surat tertulis yang otentik. sebab kalau cuma video saja tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: BPN Andalkan Kliping Berita
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berperkara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan BPN.
"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres, seperti dokumen C1, DA dan DC. Tentu kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Arsul.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto (BW) telah mendaftarkan gugatan pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketika mendaftarkan sengketa ke MK, BPN juga menyerahkan 51 bukti yang sudah tertulis dalam daftar alat bukti.
Lampiran bukti BPN sudah dapat diakses di situs MK. Berdasarkan pendahuluan, BPN menyertakan 34 kliping link media online terkait tuduhan kecurangan terstruktur, masif, dan sistemaits yang terjadi dalam pilpres 2019.
Adapun poin-poin yang dipermasalahkan oleh BPN antara lain ketidaknetralan PNS, penggunaan APBN, pembatasan kebebasan media, penyalahgunaan penegakan hukum, dan penyalahgunaan anggaran BUMN.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved