Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SELAIN menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK), pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga melakukan pertemuan dengan KPU provinsi sebagai persiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan diundangnya KPU provinsi dalam rangka mengkonsolidasikan data.
Baca juga: NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp259 Miliar ke KPU
"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," ujar Arief, Jumat (31/5).
Terkait tahapan perbaikan permohonan yang diberikan oleh MK kepada pihak penggugat, Arief khawatir perbaikan permohonan tersebut justru akan mengubah ihwal penting dari pokok gugatan. Padahal, pihaknya sudah mempersiapkan materi atas gugatan tersebut.
"Nah, kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah. Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, lalu daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," terang Arief.
Hal tersebut juga dikhawatirkan oleh Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan untuk itu pihaknya berdiskusi untuk antisipasi apabila pemohon nantinya melakuan perbaikan gugatan.
Baca juga: KPU Minta Narasi Provokatif Soal Pemilu Dihentikan
"Kita mengantisipasi jangan-jangan pemohon memanfaatkan masa perbaikan pileg juga untuk memperbaiki permohonan pilpres. Kita akan tunggu sampai nanti malam apakah ada perbaikan permohonan berkas. Kalau ada, tentu harus kita perbaiki jawaban kita," tutup Pramono.
Adapun, KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved