Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kumpulkan KPUD, KPU Persiapkan Sidang Gugatan di MK

Melalusa Susthira K
31/5/2019 18:20
Kumpulkan KPUD, KPU Persiapkan Sidang Gugatan di MK
Ketua KPU RI Arief Budiman(MI/Ramdani)

SELAIN menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK), pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga melakukan pertemuan dengan KPU provinsi sebagai persiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan diundangnya KPU provinsi dalam rangka mengkonsolidasikan data.

Baca juga: NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp259 Miliar ke KPU

"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," ujar Arief, Jumat (31/5).

Terkait tahapan perbaikan permohonan yang diberikan oleh MK kepada pihak penggugat, Arief khawatir perbaikan permohonan tersebut justru akan mengubah ihwal penting dari pokok gugatan. Padahal, pihaknya sudah mempersiapkan materi atas gugatan tersebut.

"Nah, kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah. Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, lalu daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," terang Arief.

Hal tersebut juga dikhawatirkan oleh Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan untuk itu pihaknya berdiskusi untuk antisipasi apabila pemohon nantinya melakuan perbaikan gugatan.

Baca juga: KPU Minta Narasi Provokatif Soal Pemilu Dihentikan

"Kita mengantisipasi jangan-jangan pemohon memanfaatkan masa perbaikan pileg juga untuk memperbaiki permohonan pilpres. Kita akan tunggu sampai nanti malam apakah ada perbaikan permohonan berkas. Kalau ada, tentu harus kita perbaiki jawaban kita," tutup Pramono.

Adapun, KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya