Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN menerima hasil audit laporan dana kampanye (LDK), pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga melakukan pertemuan dengan KPU provinsi sebagai persiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan diundangnya KPU provinsi dalam rangka mengkonsolidasikan data.
Baca juga: NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp259 Miliar ke KPU
"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," ujar Arief, Jumat (31/5).
Terkait tahapan perbaikan permohonan yang diberikan oleh MK kepada pihak penggugat, Arief khawatir perbaikan permohonan tersebut justru akan mengubah ihwal penting dari pokok gugatan. Padahal, pihaknya sudah mempersiapkan materi atas gugatan tersebut.
"Nah, kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah. Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, lalu daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," terang Arief.
Hal tersebut juga dikhawatirkan oleh Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan untuk itu pihaknya berdiskusi untuk antisipasi apabila pemohon nantinya melakuan perbaikan gugatan.
Baca juga: KPU Minta Narasi Provokatif Soal Pemilu Dihentikan
"Kita mengantisipasi jangan-jangan pemohon memanfaatkan masa perbaikan pileg juga untuk memperbaiki permohonan pilpres. Kita akan tunggu sampai nanti malam apakah ada perbaikan permohonan berkas. Kalau ada, tentu harus kita perbaiki jawaban kita," tutup Pramono.
Adapun, KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved