Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ALIANSI Masyarakat Sipil untuk Pemilu Konstitusional menyampaikan beberapa rekomendasi bagi agenda konsolidasi Demokrasi Pancasila meliputi rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, serta rencana jangka panjang.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Haidar Alwi, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
"Rencana jangka pendek adalah tahun 2019, rencana jangka menengah pada 2020-2024, sedangkan rencana jangka panjang pada 2025-2045," kata Haidar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dari seluruh peserta sarasehan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Damai, guna menyikapi dinamika sosial politik nasional 2019, kemudian disimpulkan, dibutuhkan agenda konsolidasi Demokrasi Pancasila yang sejalan dengan pembangunan karakter bangsa berbasis keluarga dalam waktu 25 tahun, pada 2020-2045.
Baca juga: Purnawiraan TNI Dukung Pemerintahan Presiden Jokowi
Secara konsep agenda pembangunan konsolidasi Demokrasi Pancasila, menurut dia, adalah mewujudkan setiap pribadi-pribadi rakyat Indonesia yang Pancasilais, yakni menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Haidar, pelaksanaan agenda konsolidasi Demokrasi Pancasila dengan agenda membangun karakter bangsa, membutuhkan waktu minimal 25 tahun.
"Pembangunan ini dibagi dalam lima tahap dan setiap tahapa lima tahun, dengan tematik Revolusi Mental," katanya pula.
Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri atas tokoh-tokoh pemerhati sosial budaya mendukung institusi seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan KPU selalu bersikap independen dalam menghadapi situasi pemilu pascapenetapan hasil. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved