Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatanya ialah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah melakukan PSU di beberapa daerah atas dasar putusan Bawaslu dan menilai Pemilu 2019 berlangsung baik.
"Alhamdulillah pemilu sekarang tidak ada persoalan (parah) yang ditemukan ada orang yang mencoblos lebih dari dua kali. Paling kalaupun ada, itu direkomendasi sama Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi proses itu sudah dilakukan semua. Kita sudah menjalankan sesuai aturan dan prosedur yang ada," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga: Gugatan Kubu 02 ke MK Terkait KPU Pengulangan
Seperti diketahui, Bawaslu mencatat total pemilih pada 38 TPS akan menjalani pemungutan suara ulang, sedangkan TPS yang melakukan pemungutan suara susulan ada di 1.395 lokasi. Lebih lanjut, Ilham mengatakan pihaknya menyerahkan pada putusan MK jika memang ada perintah untuk PSU.
"Siapa tahu kita tidak bisa menduga, MK memutuskan lain. Entah seperti (putusan) pilkada seperti pemungutan suara ulang dan sebagainya. Tapi semoga tidak ada (PSU). Tapi potensi seperti itu harus kita waspadai dan antisipasi," ungkap Ilham.
Apabila MK mengabulkan permohonan melakukan PSU, KPU siap menjalankan perintah tersebut. Namun, ia yakin pihaknya akan menang dalam menghadapi gugatan soal adanya PSU di seluruh wilayah Indonesia.
"Insya Allah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon presiden. Kita yakin kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," tukasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved