Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu isi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah mengenai data 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan laporan tersebut dengan memberika klarifikasi tiga hari sebelum pemungutan suara
"KPU sudah selesai menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut tanggal 14 april 2019 ke TKN 01 diterima bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (27/5).
Ia lalu memberikan analisis sederhana terkait tudingan 17,5 juta daftar pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 yang dianggap invalid atau tidak wajar oleh BPN lewat perbandingan jumlah DPT dari pemilu dari 2009 hingga 2019.
Baca juga : Netgrit : Kliping Berita Tak Cukup Jadi Bukti Berperkara di MK
DPT dalam pemilu kali ini tercatat 192 juta jiwa, atau mengalami kenaikan dibandingkan DPT Pemilu 2014 yang tercatat 190 juta jiwa. Sedangkan pada Pemilu 2009, DPT yang tercantum adanya 176 juta jiwa.
Jika tudingan BPN soal 17,5 juta DPT 2019 yang invalid atau tidak wajar harus dihapus, maka total jumlah DPT Pemilu 2019 hanya 174,5 juta.
"Jumlah itu bermakna lebih rendah daripada DPT pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak?" kata Viryan.
Menjadi catatan penting, tutur Viryan bahwa laporan 17,5 Juta DPT tak wajar atau invalid oleh BPN, dilontarkan saat tahapan penyusunan daftar pemilih telah usai, yakni pada 15 Desember 2018.
Namun KPU tetap responsif untuk menjawab permasalahan tersebut. Terlebih hingga dibawa ke persidangan sengketa hasil pilpres 2019.
"Pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018,mulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota itu tidak ada satu pun peserta pemilu yang menolak. Tapi tentunya tidak apa-apa bagi pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu. Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," tandas Viryan. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved