Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Soal 17,5 juta DPT Invalid Dalam PHPU, KPU : Sudah Selesai

Insi Nantika Jelita
28/5/2019 00:16
Soal 17,5 juta DPT Invalid Dalam PHPU, KPU : Sudah Selesai
Komisioner KPU Viryan Azis(MI/Aries Munandar)

SALAH satu isi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah mengenai data 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap invalid.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan laporan tersebut dengan memberika klarifikasi tiga hari sebelum pemungutan suara

"KPU sudah selesai menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut tanggal 14 april 2019 ke TKN 01 diterima bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (27/5).

Ia lalu memberikan analisis sederhana terkait tudingan 17,5 juta daftar pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 yang dianggap invalid atau tidak wajar oleh BPN lewat perbandingan jumlah DPT dari pemilu dari 2009 hingga 2019.

Baca juga : Netgrit : Kliping Berita Tak Cukup Jadi Bukti Berperkara di MK

DPT dalam pemilu kali ini tercatat 192 juta jiwa, atau mengalami kenaikan dibandingkan DPT Pemilu 2014 yang tercatat 190 juta jiwa. Sedangkan pada Pemilu 2009, DPT yang tercantum adanya 176 juta jiwa.

Jika tudingan BPN soal 17,5 juta DPT 2019 yang invalid atau tidak wajar harus dihapus, maka total jumlah DPT Pemilu 2019 hanya 174,5 juta.

"Jumlah itu bermakna lebih rendah daripada DPT pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak?" kata Viryan.

Menjadi catatan penting, tutur Viryan bahwa laporan 17,5 Juta DPT tak wajar atau invalid oleh BPN, dilontarkan saat tahapan penyusunan daftar pemilih telah usai, yakni pada 15 Desember 2018.

Namun KPU tetap responsif untuk menjawab permasalahan tersebut. Terlebih hingga dibawa ke persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

"Pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018,mulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota itu tidak ada satu pun peserta pemilu yang menolak. Tapi tentunya tidak apa-apa bagi pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu. Kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," tandas Viryan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya