Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Netgrit : Kliping Berita Tak Cukup Jadi Bukti Berperkara di MK

Antara
27/5/2019 21:44
Netgrit : Kliping Berita Tak Cukup Jadi Bukti Berperkara di MK
Pendiri Netgrit Hadar Navis Gumay(MI/M. Irfan)

TAUTAN berita di media massa yang jadi salah satu bukti permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai pendiri Network fo Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Navis Gumay tidaklah cukup untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Mantan pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum itu menegaskan, perlu ada bukti yang lebih rinci untuk menguatkan argumentasi Prabowo-Sandi yang menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

"Misalnya, kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Kemudian harus ada dokumen yang misalnya mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," kata Hadar.

Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.

Baca juga : Fadli Zon: Kliping Berita Hanya Petunjuk

"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya; dari berita itu tidak cukup," tegasnya.

Meski demikian, Prabowo-Sandi lewat Badan Pemenangan Naional (BPN) masih punya waktu untuk memperbaiki materi gugatan. Hal itu pun nantinya akan diingatkan oleh majelis hakim MK pada sidang pendahuluan.

"Perkiraan saya (gugatan BPN) akan diregister, tapi nanti ada sidang pendahuluan. Di sidang itu, perkiraan saya, akan ada usulan dari MK untuk menambah bukti yang betul-betul valid dan betul-betul terjadi," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum BPN telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung MK pada Jumat malam (24/5). Dalam puluhan bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut, antara lain berupa tautan berita di sejumlah media massa.

Berkas permohonan gugatan tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh MK, sebelum mendapatkan nomor registrasi perkara yang dijadwalkan pada 11 Juni. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya