Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PAN Sebut Tim Hukum BPN Politisasi Proses Hukum

Putri Rosmalia Octaviyani
27/5/2019 12:10
PAN Sebut Tim Hukum BPN Politisasi Proses Hukum
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan.(MI/PANCA SYURKANI)

WAKIL Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menyayangkan sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menangani gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, dianggapnya mendelegitimasi MK.

"Saya mengkritik ya pernyataan lead lawyer tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang mempolitisasi proses hukum ini. Seolah-olah mereka tahu hasilnya tidak memuaskan," ujar Bara di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).

Bara mengatakan mereka tidak selayaknya membentuk suatu narasi dan persepsi bahwa MK tidak bisa bekerja independen. Hal itu dianggapnya tidak profesional sebagai seorang pengacara.

"Ini sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara. Seharusnya ia berkonsentrasi terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan, bukan melakukan statement politik dan memframing bahwa MK bagian dari rezim korup. Padahal MK belum juga bekerja," ttuturnya.

Baca juga: Zulhas: Elite Politik Harus Bisa Menerima Pemenang Pilpres

Ia menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya fokus menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan dengan maksimal. Jangan hanya sibuk membuat opini tanpa bukti yang kuat. Salah satunya hanya menjadikan berita online sebagai bukti.

"Kalau berdasarkan apa yang kita lihat di laporan media memang ternyata bukti-buktinya kurang valid ya," imbuhnya.

Salah satu contoh bukti tak kuat selain berita online, menurut Bara, ialah tuduhan terkait peresmian proyek MRT oleh Jokowi. Hal itu disebut sebagai upaya penyuapan atau vote buying.

"Itu kan nonsense. Di mana pun incumbent ya berusaha menyelesaikan pekerjaan sebelum pemilu. Sangat wajar. Incumbent memang menonjolkan prestasi. Klo dipercepat ya wajar dan harus dilakukan. Memang itu keuntungan incumbent. Itu bukan penyuapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa pemerintah saat ini ialah rezim yang korup. Ia berharap gugatan kubu 02 diproses MK dengan maksimal meski hanya membawa 51 bukti. Ia juga berharap MK bisa bebas bekerja di bawah rezim korup tanpa terpengaruh kondisi tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya