Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menyayangkan sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menangani gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, dianggapnya mendelegitimasi MK.
"Saya mengkritik ya pernyataan lead lawyer tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang mempolitisasi proses hukum ini. Seolah-olah mereka tahu hasilnya tidak memuaskan," ujar Bara di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).
Bara mengatakan mereka tidak selayaknya membentuk suatu narasi dan persepsi bahwa MK tidak bisa bekerja independen. Hal itu dianggapnya tidak profesional sebagai seorang pengacara.
"Ini sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara. Seharusnya ia berkonsentrasi terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan, bukan melakukan statement politik dan memframing bahwa MK bagian dari rezim korup. Padahal MK belum juga bekerja," ttuturnya.
Baca juga: Zulhas: Elite Politik Harus Bisa Menerima Pemenang Pilpres
Ia menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya fokus menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan dengan maksimal. Jangan hanya sibuk membuat opini tanpa bukti yang kuat. Salah satunya hanya menjadikan berita online sebagai bukti.
"Kalau berdasarkan apa yang kita lihat di laporan media memang ternyata bukti-buktinya kurang valid ya," imbuhnya.
Salah satu contoh bukti tak kuat selain berita online, menurut Bara, ialah tuduhan terkait peresmian proyek MRT oleh Jokowi. Hal itu disebut sebagai upaya penyuapan atau vote buying.
"Itu kan nonsense. Di mana pun incumbent ya berusaha menyelesaikan pekerjaan sebelum pemilu. Sangat wajar. Incumbent memang menonjolkan prestasi. Klo dipercepat ya wajar dan harus dilakukan. Memang itu keuntungan incumbent. Itu bukan penyuapan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sempat menyebut bahwa pemerintah saat ini ialah rezim yang korup. Ia berharap gugatan kubu 02 diproses MK dengan maksimal meski hanya membawa 51 bukti. Ia juga berharap MK bisa bebas bekerja di bawah rezim korup tanpa terpengaruh kondisi tersebut.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved