Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SALAH satu sebab menurunnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi ditengarai karena sulitnya calon anggota legislatif (caleg) mendapatkan rekomendasi dari partai politik caleg tersebut bernaung.
Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan, rekomendasi yang berasal dari ketua umum dan sekretis jenderal partai itu merupakan salah satu syarat mengajukan PHPU.
"Aturan untuk mendapatkan rekomendasi dari Ketua dan Sekjen partai itu bukan aturan baru, tapi kami melihat memang itu menjadi salah satu kendalanya," tutur Rahmah.
Di sisi lain, faktor lain yang dinilai menjadi sebab penurunan pengajuan PHPU caleg ke MK ialah ketersediaan data yang dimiliki caleg.
Baca juga : Permohonan Sengketa Pileg ke MK Alami Penurunan
Menurutnya, data tersebut berupa formulir C-1 di tingkat TPS maupun Kecamatan yang memang langsung dipegang oleh partai.
Ketidakutuhan data yang harus dipenuhi oleh caleg, kata Rahma, menjadi sebab sulitnya caleg melengkapi alat bukti.
"Soal ketersediaan data. Tidak banyak yang memiliki data secara utuh. Jadi caleg itu tidak memiliki datanya, makanya mereka berfikir dua kali untuk mengajukan permohonan, karena kurang alat bukti," imbuh Rahmah.
"Saat ini kami baru hanya memetakan, jadi baru bisa dilihat kalau memang ada penurunan. Kami belum menganalisa sejauh itu, jadi kita melihat kedua faktor itu," tandas Rahmah. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved