Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Permohonan PHPU Menurun, Rekomendasi Partai Jadi Kendala

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/5/2019 20:23
Permohonan PHPU Menurun, Rekomendasi Partai Jadi Kendala
Peneliti KoDe Inisiatif Rahmah Mutiara(MI/Susanto)

SALAH satu sebab menurunnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi ditengarai karena sulitnya calon anggota legislatif (caleg) mendapatkan rekomendasi dari partai politik caleg tersebut bernaung.

Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan, rekomendasi yang berasal dari ketua umum dan sekretis jenderal partai itu merupakan salah satu syarat mengajukan PHPU.

"Aturan untuk mendapatkan rekomendasi dari Ketua dan Sekjen partai itu bukan aturan baru, tapi kami melihat memang itu menjadi salah satu kendalanya," tutur Rahmah.

Di sisi lain, faktor lain yang dinilai menjadi sebab penurunan pengajuan  PHPU caleg ke MK ialah ketersediaan data yang dimiliki caleg.

Baca juga : Permohonan Sengketa Pileg ke MK Alami Penurunan

Menurutnya, data tersebut berupa formulir C-1 di tingkat TPS maupun Kecamatan yang memang langsung dipegang oleh partai.

Ketidakutuhan data yang harus dipenuhi oleh caleg, kata Rahma, menjadi sebab sulitnya caleg melengkapi alat bukti.

"Soal ketersediaan data. Tidak banyak yang memiliki data secara utuh. Jadi caleg itu tidak memiliki datanya, makanya mereka berfikir dua kali untuk mengajukan permohonan, karena kurang alat bukti," imbuh Rahmah.

"Saat ini kami baru hanya memetakan, jadi baru bisa dilihat kalau memang ada penurunan. Kami belum menganalisa sejauh itu, jadi kita melihat kedua faktor itu," tandas Rahmah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya