Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SALAH satu sebab menurunnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi ditengarai karena sulitnya calon anggota legislatif (caleg) mendapatkan rekomendasi dari partai politik caleg tersebut bernaung.
Peneliti Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan, rekomendasi yang berasal dari ketua umum dan sekretis jenderal partai itu merupakan salah satu syarat mengajukan PHPU.
"Aturan untuk mendapatkan rekomendasi dari Ketua dan Sekjen partai itu bukan aturan baru, tapi kami melihat memang itu menjadi salah satu kendalanya," tutur Rahmah.
Di sisi lain, faktor lain yang dinilai menjadi sebab penurunan pengajuan PHPU caleg ke MK ialah ketersediaan data yang dimiliki caleg.
Baca juga : Permohonan Sengketa Pileg ke MK Alami Penurunan
Menurutnya, data tersebut berupa formulir C-1 di tingkat TPS maupun Kecamatan yang memang langsung dipegang oleh partai.
Ketidakutuhan data yang harus dipenuhi oleh caleg, kata Rahma, menjadi sebab sulitnya caleg melengkapi alat bukti.
"Soal ketersediaan data. Tidak banyak yang memiliki data secara utuh. Jadi caleg itu tidak memiliki datanya, makanya mereka berfikir dua kali untuk mengajukan permohonan, karena kurang alat bukti," imbuh Rahmah.
"Saat ini kami baru hanya memetakan, jadi baru bisa dilihat kalau memang ada penurunan. Kami belum menganalisa sejauh itu, jadi kita melihat kedua faktor itu," tandas Rahmah. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved