Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Alat Bukti di MK Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Insi Nantika Jelita
30/5/2019 19:20
Alat Bukti di MK Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menanggapi soal pernyataan dari Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dikatakan abal-abal apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Suatu alat bukti surat atau tulisan disebut alat bukti abal-abal jika perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Bayu saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5).

Baca juga: Yusril Sebut Link Berita tak Bisa Jadi Bukti

Ia memberikan contoh alat bukti abal-abal, misalnya C1 yang ternyata palsu karena bukan berasal dari salinan yang secara diberikan resmi oleh penyelenggara pemilu. Alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, kata Bayu, diatur di Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018. Dimana alat buktinya itu termasuk surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi.

Lalu, alat bukti yang diatur ialah keterangan ahli, keterangan pihak lain, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu dan terakhir berupa petunjuk.

Khusus mengenai alat bukti surat atau tulisan maka dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan MK 4/2018 diatur berupa Berita Acara dan Salinan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatan dari KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, KPU, salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan Dokumen Tertulis lainnya.

Selain itu, menurut Pasal 37 ayat (3) PMK 4/2018 alat bukti surat tersebut perolehannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Padahal seharusnya terkait perselisihan hasil pemilu Pilpres di MK maka alat bukti Salinan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara itu yang harusnya diajukan ke MK. Bukan alat bukti lainnya yang tidak ada sangkut pautnya dengan obyek perkara PHPU Pilpres di MK yaitu adanya dugaan kesalahan penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon," tandas Bayu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya