Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGKA permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 mengalami penurunan.
Menurut Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, para caleg mengalami kesulitan administratif dalam mengumpulkan bukti untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
“Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini tidak terlalu berani mengajukan sengketa ke MK,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, saat ini para caleg harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat partai politik agar bisa mengajukan gugatan.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk mengurus gugatan tidak terlalu lama.
“Akibatnya kita melihat sengketa internal antarcaleg dalam satu parpol tidak banyak lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, problem pemilu serentak menyebabkan elite parpol lebih fokus memperhatikan pilpres ketimbang pileg. Di lapangan, para caleg juga kesulitan mendapatkan data valid yang dijadikan bukti.
“Dengan data seadanya, tentu mereka tak berani mengajukan gugatan. Belum lagi mereka harus keluarkan biaya. Makanya mereka jadi ragu untuk menggugat,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif per 25 Mei 2019, MK menerima 341 permohonan. Peneliti KoDe Inisiatif, Rahma Mutiara, mengungkapkan jumlah itu mengalami penurunan dari 722 di Pemilu 2009 dan 901 permohonan pada Pemilu 2014.
“Tahun ini, angka itu turun menjadi 469 permohon-an saja. Tahun ini terendah pengajuan permohonannya,” jelas Rahma.
Rahma menyebutkan, permohonan sengketa paling banyak diajukan calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota sebanyak 215 permohonan. Diikuti permohonan caleg DPRD provinsi sebanyak 110.
Kemudian, sebanyak 71 permohonan berasal dari caleg DPR RI dan 11 permohonan di tingkat DPD. Sebanyak 36 permohonan tidak mencantumkan wilayahnya.
Menyoal tentang sengketa yang diajukan, Rahma mengatakan hal itu banyak terjadi di tingkat DPRD kabupaten. Papua menjadi provinsi paling atas terkait sengketa DPRD kabupaten dengan 41 permohonan.
“Kemudian diikuti Sumatra Utara dengan 15 permohonan dan Jawa Barat 13 permohon-an,” tukasnya.
Tidak meyakinkan
Terkait dengan gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK, Veri menilai materi permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan no urut 02 tidak cukup membuktikan apa yang disebut dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasalnya, materi pendukung dari permohonan yang diajukan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Padahal dalam persidangan sengketa pilpres ini, pemohon bukan hanya menyajikan permohonan dengan baik, melainkan juga pembuktian dan strategi hukum yang digunakan di persidangan,” ujarnya.
Ia menyayangkan bila pendukung permohonan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Saya agak kurang yakin kalau kemudian dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media, agak sulit kemudian untuk bisa dikabulkan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Meski demikian, ungkapnya, hal itu bukan berarti hakim konstitusi pasti menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. “Yang penting ada bukti kuat dan kesinambungan dengan apa yang dikatakan TSM selama ini,” tukasnya. (P-4)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved