Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGKA permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 mengalami penurunan.
Menurut Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, para caleg mengalami kesulitan administratif dalam mengumpulkan bukti untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
“Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini tidak terlalu berani mengajukan sengketa ke MK,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, saat ini para caleg harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat partai politik agar bisa mengajukan gugatan.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk mengurus gugatan tidak terlalu lama.
“Akibatnya kita melihat sengketa internal antarcaleg dalam satu parpol tidak banyak lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, problem pemilu serentak menyebabkan elite parpol lebih fokus memperhatikan pilpres ketimbang pileg. Di lapangan, para caleg juga kesulitan mendapatkan data valid yang dijadikan bukti.
“Dengan data seadanya, tentu mereka tak berani mengajukan gugatan. Belum lagi mereka harus keluarkan biaya. Makanya mereka jadi ragu untuk menggugat,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif per 25 Mei 2019, MK menerima 341 permohonan. Peneliti KoDe Inisiatif, Rahma Mutiara, mengungkapkan jumlah itu mengalami penurunan dari 722 di Pemilu 2009 dan 901 permohonan pada Pemilu 2014.
“Tahun ini, angka itu turun menjadi 469 permohon-an saja. Tahun ini terendah pengajuan permohonannya,” jelas Rahma.
Rahma menyebutkan, permohonan sengketa paling banyak diajukan calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota sebanyak 215 permohonan. Diikuti permohonan caleg DPRD provinsi sebanyak 110.
Kemudian, sebanyak 71 permohonan berasal dari caleg DPR RI dan 11 permohonan di tingkat DPD. Sebanyak 36 permohonan tidak mencantumkan wilayahnya.
Menyoal tentang sengketa yang diajukan, Rahma mengatakan hal itu banyak terjadi di tingkat DPRD kabupaten. Papua menjadi provinsi paling atas terkait sengketa DPRD kabupaten dengan 41 permohonan.
“Kemudian diikuti Sumatra Utara dengan 15 permohonan dan Jawa Barat 13 permohon-an,” tukasnya.
Tidak meyakinkan
Terkait dengan gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK, Veri menilai materi permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan no urut 02 tidak cukup membuktikan apa yang disebut dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasalnya, materi pendukung dari permohonan yang diajukan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Padahal dalam persidangan sengketa pilpres ini, pemohon bukan hanya menyajikan permohonan dengan baik, melainkan juga pembuktian dan strategi hukum yang digunakan di persidangan,” ujarnya.
Ia menyayangkan bila pendukung permohonan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Saya agak kurang yakin kalau kemudian dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media, agak sulit kemudian untuk bisa dikabulkan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Meski demikian, ungkapnya, hal itu bukan berarti hakim konstitusi pasti menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. “Yang penting ada bukti kuat dan kesinambungan dengan apa yang dikatakan TSM selama ini,” tukasnya. (P-4)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved