Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Berdasarkan data sementara pukul 19.00 WIB, dari 46 perkara yang sudah dibacakan putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan di 44 perkara.
Seluruh permohonan gugatan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pemohon dari sejumlah partai politik di Riau ditolak dan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 di MK hari ini.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui nomor perkara tersebut ialah 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.
MK baru mengabulkan sebagian pada 10 gugatan dan lebih dari 70 gugatan ditolak
Dari fakta hukum yang didapati MK, Evi tidak melanggar aturan tersebut. Farouk juga tidak bisa membuktikan adanya politik uang dan penggelembungan suara oleh Evi saat pemilu kemarin.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
MK mengabulkan 12 gugatan dari 250 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang pada Pileg 2014 sebanyak 23 gugatan dikabulkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK.
Salah satu dalil yang perlu MK cermati terkait proses penegakan hukum yang dimanfaatkan untuk menggemboskan hasil suara salah satu pasangan calon.
Mahkamah Konstitusi telah menyiapakan skema pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 dan dibagi menjadi tiga panel.
Dari 134 permohonan sengketa Pilkada 202 yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian.
Mayoritas perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan ada pula yang dicabut oleh pemohon.
Banyak gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima sebab permohonan diajukan lebih dari tiga hari.
KPU menyebut sebanyak 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada 2020 tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
Mahkamah Konstitusi mengundang saksi dari KPK,KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan terkait pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Boven Digoel hari ini.
Erna juga menegaskan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan juga menjadi fokus pihaknya, sehingga PSU jangan sampai menyebabkan penyebaran COVID-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved