Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Apresiasi Putusan MK Terhadap Sengketa Pileg

Insi Nantika Jelita
10/8/2019 15:34
KPU Apresiasi Putusan MK Terhadap Sengketa Pileg
Komisioner KPU Ilham Saputra(Antara Foto/RENO ESNIR )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Komisioener Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyambut baik hal tersebut.

"Kami mengapresiasi apapun yang diputuskan MK. Ini adalah bukti kami dalam menjalankan pemilu betul hati-hati dan sesuai dengan aturan Undang-Undang," tutur Ilham di Jakarta, Sabtu (10/8).

Baca juga: Koalisi atau Oposisi, Gerindra: Keputusan Pada Prabowo

Ilham menilai, MK sudah bekerja secara transparan di mana dalam setiap persidangan bisa dilihat langsung oleh publik. Dengan begitu, publik bisa mengetahui keterangan dari pemohon, KPU, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi.

"Persidangan (sengketa hasil Pileg) cukup baik dan dapat disaksikan oleh masyarakat. Menurut saya apa yang bisa diputuskan MK sudah cukup baik," kata Ilham.

KPU segera mengeksekusi putusan MK. Untuk putusan yang ditolak, di dapil tersebut KPU setempat segera menetapkan kursi bagi partai politik. Untuk putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK, KPU juga segera melaksanakan, misalnya seperti melakukan penghitungan surat suara ulang, pemungutan suara ulang atau penyandingan data C1.

"Prinsipnya setiap pembacaan putusan, kami buatkan surat ke mereka (KPU daerah) terkait isi putusan. Kita bekerja sesuai dengan putusan MK dan kita mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan suara ulang seperti apa, penghitungan suara ulang seperti apa," kata Ilham.

Adapun perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK misalnya, memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Baca juga: Jumlah Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK Menurun

Perkara lainnya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Sigi lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Diketahui dalam fakta persidangan, di TPS tersebut tidak ada formulir C7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

"Sudah disiapkan (logistiknya), untuk produksi surat suara hanya pemungutan suara ulang. Kalau penghitungan kita hanya membuka kotak suara. Di desa Bolobia itu nanti akan kita supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang," tandas Ilham. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya