Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Komisioener Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyambut baik hal tersebut.
"Kami mengapresiasi apapun yang diputuskan MK. Ini adalah bukti kami dalam menjalankan pemilu betul hati-hati dan sesuai dengan aturan Undang-Undang," tutur Ilham di Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: Koalisi atau Oposisi, Gerindra: Keputusan Pada Prabowo
Ilham menilai, MK sudah bekerja secara transparan di mana dalam setiap persidangan bisa dilihat langsung oleh publik. Dengan begitu, publik bisa mengetahui keterangan dari pemohon, KPU, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi.
"Persidangan (sengketa hasil Pileg) cukup baik dan dapat disaksikan oleh masyarakat. Menurut saya apa yang bisa diputuskan MK sudah cukup baik," kata Ilham.
KPU segera mengeksekusi putusan MK. Untuk putusan yang ditolak, di dapil tersebut KPU setempat segera menetapkan kursi bagi partai politik. Untuk putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK, KPU juga segera melaksanakan, misalnya seperti melakukan penghitungan surat suara ulang, pemungutan suara ulang atau penyandingan data C1.
"Prinsipnya setiap pembacaan putusan, kami buatkan surat ke mereka (KPU daerah) terkait isi putusan. Kita bekerja sesuai dengan putusan MK dan kita mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan suara ulang seperti apa, penghitungan suara ulang seperti apa," kata Ilham.
Adapun perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK misalnya, memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Jumlah Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK Menurun
Perkara lainnya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Sigi lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Diketahui dalam fakta persidangan, di TPS tersebut tidak ada formulir C7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
"Sudah disiapkan (logistiknya), untuk produksi surat suara hanya pemungutan suara ulang. Kalau penghitungan kita hanya membuka kotak suara. Di desa Bolobia itu nanti akan kita supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang," tandas Ilham. (OL-6)
PEMILU tinggal menghitung hari. Bagaimana peta elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden serta elektabilitas partai-partai jelang pemilu?
Bahayanya ialah bahwa NU bisa menjadi satu-satunya penentu keputusan terkait isu-isu agama dan menjadi pemegang kekuasaan dalam hal ortodoksi dan heterodoksi.
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
AKBP Stefanus mengaku telah menyita dan melihat rekaman kamera pemantau yang menunjukkan pelaku diduga berjumlah dua orang.
Kegiatan yang terpusat di Jl Imam Bonjol di samping Hotel Mandarin itu diadakan untuk menebarkan pesan pemilu damai kepada masyarakat.
Kontribusi yang bisa diberikan masyarakat dalam melawan informasi atau berita hoaks adalah memenuhi narasi dan konten positif di media sosial. Cara itu sangat efektif untuk membendung narasi kebencian di dunia maya.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved