Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Komisioener Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyambut baik hal tersebut.
"Kami mengapresiasi apapun yang diputuskan MK. Ini adalah bukti kami dalam menjalankan pemilu betul hati-hati dan sesuai dengan aturan Undang-Undang," tutur Ilham di Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: Koalisi atau Oposisi, Gerindra: Keputusan Pada Prabowo
Ilham menilai, MK sudah bekerja secara transparan di mana dalam setiap persidangan bisa dilihat langsung oleh publik. Dengan begitu, publik bisa mengetahui keterangan dari pemohon, KPU, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi.
"Persidangan (sengketa hasil Pileg) cukup baik dan dapat disaksikan oleh masyarakat. Menurut saya apa yang bisa diputuskan MK sudah cukup baik," kata Ilham.
KPU segera mengeksekusi putusan MK. Untuk putusan yang ditolak, di dapil tersebut KPU setempat segera menetapkan kursi bagi partai politik. Untuk putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK, KPU juga segera melaksanakan, misalnya seperti melakukan penghitungan surat suara ulang, pemungutan suara ulang atau penyandingan data C1.
"Prinsipnya setiap pembacaan putusan, kami buatkan surat ke mereka (KPU daerah) terkait isi putusan. Kita bekerja sesuai dengan putusan MK dan kita mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan suara ulang seperti apa, penghitungan suara ulang seperti apa," kata Ilham.
Adapun perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK misalnya, memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Jumlah Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK Menurun
Perkara lainnya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Sigi lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Diketahui dalam fakta persidangan, di TPS tersebut tidak ada formulir C7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
"Sudah disiapkan (logistiknya), untuk produksi surat suara hanya pemungutan suara ulang. Kalau penghitungan kita hanya membuka kotak suara. Di desa Bolobia itu nanti akan kita supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang," tandas Ilham. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved