Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK empat daerah dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau telah menetapkan calon terpilih. Sedangkan sebanyak 5 daerah lainnya masih harus mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebanyak empat daerah sudah menetapkan calon terpilih dan mengusulkan ke DPRD Kabupaten atau Kota setempat untuk dilantik. Keempatnya adalah KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Pelalawan, dan KPU Kabupaten Siak," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan, dari 9 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, terdapat empat daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Sementara 5 daerah lainnya masih mengikuti tahapan perselisihan hasil di MK.
Untuk Kota Dumai menetapkan calon terpilih pada 20 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Paisal dan Amri dengan perolehan suara 50.692 suara, atau setara dengan 39,52%. Kemudian Kabupaten Bengkalis menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon Kasmarni dan Bagus Santoso dengan perolehan suara 91.291 atau 32,84%.
Lalu Kabupaten Siak menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Alfedri dan Husni Merza dengan perolehan suara 101.109, atau setara dengan 56,13%. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, dengan pasangan calon terpilih Zukri dan Nasarudin dengan perolehan suara 68.021 suara, atau setara dengan 40,01%.
"Sedangkan 5 daerah yang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan 2020 yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti," jelasnya.
Nugroho mengatakan, perselisihan hasil pemilihan di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi Paslon nomor urut 3),
baca juga: Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy
Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Hafith Syukri dan Erizal Paslon nomor urut 3. Kemudian pada KPU Kabupaten Rokan Hilir pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Suyatno dan Jamiludin Paslon nomor urut 2. Sedangkan di KPU Indragiri Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo Paslon nomor urut 5.(OL-3)
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved