Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Empat Daerah di Riau Telah Tetapkan Calon Terpilih

Rudi Kurniawansyah
27/1/2021 12:49
Empat Daerah di Riau Telah Tetapkan Calon Terpilih
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

SEBANYAK empat daerah dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau telah menetapkan calon terpilih. Sedangkan sebanyak 5 daerah lainnya masih harus mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebanyak empat daerah sudah menetapkan calon terpilih dan mengusulkan ke DPRD Kabupaten atau Kota setempat untuk dilantik. Keempatnya adalah KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Pelalawan, dan KPU Kabupaten Siak," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu (27/1).

Ia menjelaskan, dari 9 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, terdapat empat daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Sementara 5 daerah lainnya masih mengikuti tahapan perselisihan hasil di MK.

Untuk Kota Dumai menetapkan calon terpilih pada 20 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Paisal dan Amri dengan perolehan suara 50.692 suara, atau setara dengan 39,52%. Kemudian Kabupaten Bengkalis menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon Kasmarni dan Bagus Santoso dengan perolehan suara 91.291 atau 32,84%.

Lalu Kabupaten Siak menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Alfedri dan Husni Merza dengan perolehan suara 101.109, atau setara dengan 56,13%. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, dengan pasangan calon terpilih Zukri dan Nasarudin dengan perolehan suara 68.021 suara, atau setara dengan 40,01%.

"Sedangkan 5 daerah yang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan 2020 yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti," jelasnya.

Nugroho mengatakan, perselisihan hasil pemilihan di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi Paslon nomor urut 3),

baca juga: Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy

Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Hafith Syukri dan Erizal Paslon nomor urut 3. Kemudian pada KPU Kabupaten Rokan Hilir pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Suyatno dan Jamiludin Paslon nomor urut 2. Sedangkan di KPU Indragiri Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo Paslon nomor urut 5.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya