Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK empat daerah dari 9 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Riau telah menetapkan calon terpilih. Sedangkan sebanyak 5 daerah lainnya masih harus mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebanyak empat daerah sudah menetapkan calon terpilih dan mengusulkan ke DPRD Kabupaten atau Kota setempat untuk dilantik. Keempatnya adalah KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Pelalawan, dan KPU Kabupaten Siak," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan, dari 9 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, terdapat empat daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Sementara 5 daerah lainnya masih mengikuti tahapan perselisihan hasil di MK.
Untuk Kota Dumai menetapkan calon terpilih pada 20 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Paisal dan Amri dengan perolehan suara 50.692 suara, atau setara dengan 39,52%. Kemudian Kabupaten Bengkalis menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon Kasmarni dan Bagus Santoso dengan perolehan suara 91.291 atau 32,84%.
Lalu Kabupaten Siak menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, yakni pasangan calon terpilih Alfedri dan Husni Merza dengan perolehan suara 101.109, atau setara dengan 56,13%. Selanjutnya Kabupaten Pelalawan menetapkan calon terpilih pada 21 Januari 2021, dengan pasangan calon terpilih Zukri dan Nasarudin dengan perolehan suara 68.021 suara, atau setara dengan 40,01%.
"Sedangkan 5 daerah yang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan 2020 yakni Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti," jelasnya.
Nugroho mengatakan, perselisihan hasil pemilihan di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi diketahui pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi Paslon nomor urut 3),
baca juga: Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy
Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Hafith Syukri dan Erizal Paslon nomor urut 3. Kemudian pada KPU Kabupaten Rokan Hilir pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Suyatno dan Jamiludin Paslon nomor urut 2. Sedangkan di KPU Indragiri Hulu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo Paslon nomor urut 5.(OL-3)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved