Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy

Mediaindonesia.com
27/1/2021 05:50
Paslon Nasrul-Indra  Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah (kiri) dan Audy Joinaldy( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PASANGAN Calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
  
"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia pada sidang gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring di Padang, Selasa, (26/1).

Agenda pada hari itu pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Menurut dia, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.
  
"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.
 
Pada sisi lain kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.

Kemudian di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang, KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang pasir. Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi.
  
"Oleh sebab itu kami menilai hasil rekapitulasi hasil pilgub Sumbar yang ditetapkan oleh KPU Sumbar cacat hukum," kata dia.
  
Menurut kuasa hukum Nasrul Abit-Indra Catri, penghitungan suara yang benar adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.447 suara, Nasrul Abit-Indra Catri 670.969 suara, Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nol. Usai membacakan permohonan, majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait.

baca juga: KPU Empat Kabupaten di Sultra Buka Kotak Suara Untuk Barang Bukti 
  
Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen. Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
  
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara. KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya