Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Partai NasDem menghadirkan saksi mandatnya, Taf Haikal, untuk perkara daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 DPR RI dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Semua saksi, baik yang hadir di persidangan atau di video conference, sudah disumpah dan harus memberikan keterangan dengan sebenarbenarnya.
KPUD Kabupaten Flores Timur menunda jadwal penetapan 30 kursi anggota DPRD hingga Agustus mendatang karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Saksi menguraikan tentang lima suara dari keluarganya untuk salah satu caleg dan hanya dihitung tiga suara di rekapitulasi kecamatan
NasDem mempermasalahkan perolehan suara Partai Hanura yang berpengaruh pada kursi DPRD. Hanura tercatat mendapat 6.251 suara, namun menggelembung menjadi 6.284 suara.
Foto Evi disebut saksi ahli masuk dalam dunia manipulasi
Keterkaitan antara foto dengan perolehan suara sulit dibuktikan.
Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.
KPU menegaskan mencoblos dua caleg sekaligus dalam partai yang sama tetap membuat suara sah. Suara tersebut untuk partai tanpa merujuk ke caleg tertentu.
Nasrullah, selaku saksi NasDem, menerangkan fakta-fakta yang terjadi saat rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku pihaknya dalam memutuskan perkara dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip Pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa.
Hakim MK menilai hal itu tidak etis karena mengkritik rekan sesama anggota KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengkritik pola rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat proses pemungutan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
Sebelum membahas dan memutuskan perkara, masing-masing panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II yang diajukan Partai Gerindra atas nama caleg Fary Djemy Francis
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman mengatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pileg 2019.
Panel pertama, yakni membacakan putusan untuk 20 putusan gugatan. Dari 20 putusan perkara yang dibacakan tersebut, tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh MK
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved