Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penyelesaian sengketa pilpres di MK tetap 14 hari kalender.
“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Baca juga : Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
Herifuddin menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.
Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua. “Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
Hal itu berarti, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.
“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar. (Z-4)
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved