Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penyelesaian sengketa pilpres di MK tetap 14 hari kalender.
“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Baca juga : Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
Herifuddin menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.
Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua. “Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
Hal itu berarti, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.
“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar. (Z-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved