Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlalu lama memutus gugatan uji materiil soal batas usia minimal pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Menurut saya itu (batas usia minimal capres dan cawapres) open legal policy, yang menentukan adalah positive legislator. Positive legislator itu DPR dan pemerintah," terang Mahfud saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga : Mahfud MD: MK tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
MK, terang Mahfud bertindak sebagai negative legislator yakni berwenang membatalkan produk legislasi yang dibuat DPR dan pemerintah apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahfud soal aturan batas usia pencalonan capres dan cawapres, bukan MK yang membatalkan. Melainkan DPR dan pemerintah.
"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?," tukas Mahfud.
Baca juga : Usia Minimum Capres Dinilai Bukan Isu Konstitusional
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi, menambahkan tidak ada yang boleh mengintervensi MK dalam menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut. Apabila MK berpandangan lain yakni penentuan usia minimal capres dan cawapres bukan kewenangan pembuat undang-undang, terang Mahfud, Mahkamah akan menjelaskan pertimbangannya dalam putusan.
"Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini (positive legislator dan negative legislator) sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini (batas usia minimal pencalonan presiden) open legal policy atau tidak. Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya," tutur Mahfud.
Seperti diberitakan, ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil prediden paling rendah 35 tahun. (Z-4)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved