Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terhadap belasan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan tersebut dilakukan setelah mendengar keterangan dari pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan ahli.
"Ada 13 perkara diagendakan sidang pengucapan putusan hari ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Medcom.id, Senin (22/3).
Persidangan akan dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak enam perkara akan disidang pukul 09.00 WIB dan sebanyak tujuh perkara disidang pukul 13.30 WIB.
Berikut 13 perkara yang akan putuskan hari ini:
1. PHP Bupati Halmahera Utara
2. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
3. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan
4. PHP Bupati Labuhanbatu
5. PHP Bupati Sumba Barat
6. PHP Wali Kota Ternate
7. PHP Bupati Solok
8. PHP Bupati Indragiri Hulu
9. PHP Bupati Boven Digoel
10. PHP Wali Kota Banjarmasin
11. PHP Bupati Rokan Hulu
12. PHP Bupati Mandailing Natal
13. PHP Gubernur Jambi
baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah
Proses persidingan akan digelar secara terbuka. Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara daring melalui kanal You Tube Mahkamah Konstitusi RI. (OL-3)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved