Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terhadap belasan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan tersebut dilakukan setelah mendengar keterangan dari pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan ahli.
"Ada 13 perkara diagendakan sidang pengucapan putusan hari ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Medcom.id, Senin (22/3).
Persidangan akan dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak enam perkara akan disidang pukul 09.00 WIB dan sebanyak tujuh perkara disidang pukul 13.30 WIB.
Berikut 13 perkara yang akan putuskan hari ini:
1. PHP Bupati Halmahera Utara
2. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
3. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan
4. PHP Bupati Labuhanbatu
5. PHP Bupati Sumba Barat
6. PHP Wali Kota Ternate
7. PHP Bupati Solok
8. PHP Bupati Indragiri Hulu
9. PHP Bupati Boven Digoel
10. PHP Wali Kota Banjarmasin
11. PHP Bupati Rokan Hulu
12. PHP Bupati Mandailing Natal
13. PHP Gubernur Jambi
baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah
Proses persidingan akan digelar secara terbuka. Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara daring melalui kanal You Tube Mahkamah Konstitusi RI. (OL-3)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved