Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 harus diselesaikan dengan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga wilayah.
Keputusan itu sekaligus membatalkan kemenangan petahana pasangan 01 Sahbirin Noor-Muhidin atas pasangan 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Dalam sidang putusan sengketa Pilgub Kalsel yang digelar MK, Jumat (19/3) petang, MK memenangkan sebagian gugatan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Baca juga: NasDem Targetkan Jadi Juara II di Jateng pada Pemilu 2024
Hakim MK memutuskan harus dilakukan PSU pada tiga dari lima wilayah yang menjadi materi gugatan paslon 02.
Adapun PSU yang paling lambat digelar 60 hari setelah putusan MK akan dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar meliputi Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul. Serta PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Pelaksanaan PSU ini akan mendapat pengaman ketat dari pihak kepolisian dan mendapat supervisi dari KPU RI.
Sementara para petugas PPS dan PPK wajib diganti orang baru. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari KPU Kalsel atas putusan MK ini.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan paslon petahana 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020 dengan selisih suara tipis yaitu sebanyak 8 ribu lebih suara. Putusan MK itu sekaligus membatalkan penetapan kemenangan paslon 01.
Denny Indrayana, dalam rilisnya melalui tayangan video, usai sidang putusan MK ini menyatakan rasa syukur dan siap memenangkan Pilgub Kalsel melalui mekanisme PSU ini.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana (H2D) mengajukan lima daerah yang diajukan PSU yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. (OL-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved