Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BIMBINGAN teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berharga bagi para advokat guna mempersiapkan diri menghadapi sengketa Pemilu 2024.
Kegiatan yang digelar selama empat hari ini merupakan upaya DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meningkatkan kualitas advokat. Diharapkan kerja sama penyelenggaraan bimtek antara MK dan Peradi terus berlanjut.
“Syukur-syukur kuota bisa ditambahkan. Bimtek PHPU MK ini merupakan bekal awal untuk kita. Setelah Bimtek ini diharapkan mau perdalam materi dengan menambah ilmu dan pelajari putusan-putusan MK sehingga advokat Peradi menjadi semakin lebih berkualitas dan bermartabat,” kata Ketua DPC Magelang perwakilan advokat peserta Bimtek Angkatan I, Ida Wahidatul Khasanah, Sabtu (14/10).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Ida mengharapkan rekan-rekan advokat peserta bimtek angkatan satu ini membagikan ilmunya kepada advokat Peradi lainnya yang belum berkesempatan ikut sehingga advokat di bahwa Ketum Peradi Otto Hasibuan kian berkualitas dan andal.
Ketua Panitia Bimtek dari DPN Peradi, Viator Harlen Sinaga, menuturkan negara dalam hal ini MK telah memberikan edukasi kepada warganya yang berprofesi sebagai advokat. Negara membuka dan mendorong secara terbuka untuk mempersoalkan legal policy dengan mengundang Peradi. Kegiatan bimtek itu diikuti 173 advokat Peradi.
Menurutnya, MK memberikan pelatihan dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten sebagai perencana dan pembuat keputusan sehingga peserta mendapatkan gambaran tentang proses hakim MK dalam mengambil keputusan suatu perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Program dan Pusdiklat MK, Nanang Subekti, sebelum menutup kegiatan Bimtek PHPU Angkatan 1 bagi Advokat, mengajak para advokat Peradi untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan kebenaran. MK akan rutin setiap tahun menggelar bimtek untuk advokat Peradi. “Untuk tahun ini kami juga ada Bimtek Pengujian UU dan Bimtek tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN),” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan Bimtek SKLN untuk advokat Peradi merupakan level advance. Pihaknya mengharapkan Peradi juga menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. “Untuk Bimtek Hukum Acara Pilkada jika pendaftaran pilpres tidak maju maka kami hanya punya waktu satu bulan saja untuk adakan bimtek karena Pusdik harus membantu proses pemilu dari Februari sampai Juni atau Juli,” terang dia.
Pihaknya mengharapkan para advokat peserta Bimtek Angkatan I bisa memahami dan menguasai materi PHPU untuk menyongsong kemungkinan adanya perselisihan atau gugatan hasil Pemilu 2024
“Memahami bagamana cara berperkara, terutama terkait PHPU dengan lebih clear dan jelas, dari mulai membuat permohonan sampai proses adminstrasi, tracking perkara dapat dikuasai teman-teman Peradi dengan baik dan diharapkan bisa sharing ke rekan-rekannya di daerah,” tutup dia. (RO/J-2)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved