Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BIMBINGAN teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berharga bagi para advokat guna mempersiapkan diri menghadapi sengketa Pemilu 2024.
Kegiatan yang digelar selama empat hari ini merupakan upaya DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meningkatkan kualitas advokat. Diharapkan kerja sama penyelenggaraan bimtek antara MK dan Peradi terus berlanjut.
“Syukur-syukur kuota bisa ditambahkan. Bimtek PHPU MK ini merupakan bekal awal untuk kita. Setelah Bimtek ini diharapkan mau perdalam materi dengan menambah ilmu dan pelajari putusan-putusan MK sehingga advokat Peradi menjadi semakin lebih berkualitas dan bermartabat,” kata Ketua DPC Magelang perwakilan advokat peserta Bimtek Angkatan I, Ida Wahidatul Khasanah, Sabtu (14/10).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Ida mengharapkan rekan-rekan advokat peserta bimtek angkatan satu ini membagikan ilmunya kepada advokat Peradi lainnya yang belum berkesempatan ikut sehingga advokat di bahwa Ketum Peradi Otto Hasibuan kian berkualitas dan andal.
Ketua Panitia Bimtek dari DPN Peradi, Viator Harlen Sinaga, menuturkan negara dalam hal ini MK telah memberikan edukasi kepada warganya yang berprofesi sebagai advokat. Negara membuka dan mendorong secara terbuka untuk mempersoalkan legal policy dengan mengundang Peradi. Kegiatan bimtek itu diikuti 173 advokat Peradi.
Menurutnya, MK memberikan pelatihan dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten sebagai perencana dan pembuat keputusan sehingga peserta mendapatkan gambaran tentang proses hakim MK dalam mengambil keputusan suatu perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Program dan Pusdiklat MK, Nanang Subekti, sebelum menutup kegiatan Bimtek PHPU Angkatan 1 bagi Advokat, mengajak para advokat Peradi untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan kebenaran. MK akan rutin setiap tahun menggelar bimtek untuk advokat Peradi. “Untuk tahun ini kami juga ada Bimtek Pengujian UU dan Bimtek tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN),” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan Bimtek SKLN untuk advokat Peradi merupakan level advance. Pihaknya mengharapkan Peradi juga menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. “Untuk Bimtek Hukum Acara Pilkada jika pendaftaran pilpres tidak maju maka kami hanya punya waktu satu bulan saja untuk adakan bimtek karena Pusdik harus membantu proses pemilu dari Februari sampai Juni atau Juli,” terang dia.
Pihaknya mengharapkan para advokat peserta Bimtek Angkatan I bisa memahami dan menguasai materi PHPU untuk menyongsong kemungkinan adanya perselisihan atau gugatan hasil Pemilu 2024
“Memahami bagamana cara berperkara, terutama terkait PHPU dengan lebih clear dan jelas, dari mulai membuat permohonan sampai proses adminstrasi, tracking perkara dapat dikuasai teman-teman Peradi dengan baik dan diharapkan bisa sharing ke rekan-rekannya di daerah,” tutup dia. (RO/J-2)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved