Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BIMBINGAN teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berharga bagi para advokat guna mempersiapkan diri menghadapi sengketa Pemilu 2024.
Kegiatan yang digelar selama empat hari ini merupakan upaya DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meningkatkan kualitas advokat. Diharapkan kerja sama penyelenggaraan bimtek antara MK dan Peradi terus berlanjut.
“Syukur-syukur kuota bisa ditambahkan. Bimtek PHPU MK ini merupakan bekal awal untuk kita. Setelah Bimtek ini diharapkan mau perdalam materi dengan menambah ilmu dan pelajari putusan-putusan MK sehingga advokat Peradi menjadi semakin lebih berkualitas dan bermartabat,” kata Ketua DPC Magelang perwakilan advokat peserta Bimtek Angkatan I, Ida Wahidatul Khasanah, Sabtu (14/10).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Ida mengharapkan rekan-rekan advokat peserta bimtek angkatan satu ini membagikan ilmunya kepada advokat Peradi lainnya yang belum berkesempatan ikut sehingga advokat di bahwa Ketum Peradi Otto Hasibuan kian berkualitas dan andal.
Ketua Panitia Bimtek dari DPN Peradi, Viator Harlen Sinaga, menuturkan negara dalam hal ini MK telah memberikan edukasi kepada warganya yang berprofesi sebagai advokat. Negara membuka dan mendorong secara terbuka untuk mempersoalkan legal policy dengan mengundang Peradi. Kegiatan bimtek itu diikuti 173 advokat Peradi.
Menurutnya, MK memberikan pelatihan dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten sebagai perencana dan pembuat keputusan sehingga peserta mendapatkan gambaran tentang proses hakim MK dalam mengambil keputusan suatu perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Program dan Pusdiklat MK, Nanang Subekti, sebelum menutup kegiatan Bimtek PHPU Angkatan 1 bagi Advokat, mengajak para advokat Peradi untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan kebenaran. MK akan rutin setiap tahun menggelar bimtek untuk advokat Peradi. “Untuk tahun ini kami juga ada Bimtek Pengujian UU dan Bimtek tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN),” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan Bimtek SKLN untuk advokat Peradi merupakan level advance. Pihaknya mengharapkan Peradi juga menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. “Untuk Bimtek Hukum Acara Pilkada jika pendaftaran pilpres tidak maju maka kami hanya punya waktu satu bulan saja untuk adakan bimtek karena Pusdik harus membantu proses pemilu dari Februari sampai Juni atau Juli,” terang dia.
Pihaknya mengharapkan para advokat peserta Bimtek Angkatan I bisa memahami dan menguasai materi PHPU untuk menyongsong kemungkinan adanya perselisihan atau gugatan hasil Pemilu 2024
“Memahami bagamana cara berperkara, terutama terkait PHPU dengan lebih clear dan jelas, dari mulai membuat permohonan sampai proses adminstrasi, tracking perkara dapat dikuasai teman-teman Peradi dengan baik dan diharapkan bisa sharing ke rekan-rekannya di daerah,” tutup dia. (RO/J-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved