Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA DPR Puan Maharani mengatakan, DPR, KPU, dan pemerintah telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, dengan anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 triliun rupiah. Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPU dan Presiden menyebutkan waktu kampanye selama 90 hari. Namun berubah saat dibawa dalam pembahasan dengan DPR. “Sebetulnya memang persoalan kampanye ini menjadi sesuatu krusial karena mempengaruhi tahapan pemilu yang lain. Dan yang paling fundamental adalah manajemen logistik pemilu,” kata peneliti Perludem Fadil Ramadhanil hari ini (7/6).
Dalam 75 hari masa kampanye sama dengan 75 hari persiapan logistik yang harus dilakukan oleh KPU. Waktu yang singkat terutama dalam hal validasi dan penyebarluasan surat suara. Validasi juga belum bisa dilakukan jika masih ada sengketa.
“Apalagi nanti validasi masih menunggu proses pencetakan atau proses sengketa pencalonan yang potensial juga akan terjadi. Kalau belum selesai penetapan pencalonan baik Pilpres, Pileg, surat suara belum bisa dicetak, ini menurut saya sangat mengkhawatirkan.” tambah Fadil.
Selain masalah sengketa, Fadli juga menyoroti singkatnya waktu kampanye, rentan dengan penyalahgunaan dana kampanye. “ Yang penting dalam kampanye transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Saya khawatir, jangan-jangan mempersingkat kampanye punya potensi ada end cheating, untuk kemudian menghindari pertanggungjawaban,” kata Fadil.
Mengenai masalah sengketa, Bawaslu, kata Fadli, akan memiliki pekerjaan besar namun harus selesai dalam waktu pendek. “ Karena ini akan membuat waktu penyelesaian sengketa akan mepet sekali. Kalau kemudian penyelesaian waktu sengketa itu miss dari yang telah ditentukan, ini kan akan berpengaruh pada tahapan lain,” terang Fadil.
Baca juga: Wapres: Ancaman Terhadap Ketahanan Nasional Masih Ada
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya terus memperkuat sumber daya dan juga infrastruktur untuk menjamin proses sidang sengketa berjalan memuaskan, “Pemilu kedepan banyak hubungan dengan kesiapan SDM, anggaran sudah mencukupi, tinggal kita cari mix bagaimana pelatihan-nya. Karena ada kebutuhan untuk melatih secara continue dan lebih lama dari dulu, ada peningkatan proses sidang sengketa di kami. Sehingga bisa memenuhi kepuasan atau standard persidangan dan putusan,” kata Bagja saat berbincang hari ini.
Dia mencontohkan, ada pelatihan dengan hakim PTUN, dalam memahami konteks pemilu dan juga konsep peradilan PTUN yang dilakukan bersama oleh Hakim PTUN dan Bawaslu kabupaten kota. Bawaslu juga akan memperkuat infrastruktur teknologi untuk ketersediaan video conference.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Bawaslu untuk memeriksa sengketa pemilu tidak tumpang tindih dengan apa yang menjadi pembahasan sengketa antara MA dan MK. “Sengketa proses, di kami diperkuat sehingga kemudian proses-proses lebih tepat, hakim PTUN memahami sengketa proses yang ada di Bawaslu,” tambah Bagja.
Saat ini Bawaslu tengah menyiapkan, peraturan hukum Bawaslu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan juga penguatan-penguatan masalah seleksi Bawaslu sub provinsi. Perubahan (struktur, organisasi, dan tata kerja) SOTK, agar selaras baik komisioner di pusat maupun dengan anggota di daerah. Kemudian pada akhir tahun Bawaslu akan menyelenggarakan seleksi Panwascam (Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk Pemilu 2024. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved