Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pemilu tidak melanggar netralitas presiden. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (sengketa PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai pernyataan tersebut tidak sekadar menunjukkan Bawaslu kurang memahami dampak bansos terhadap elektabilitas salah satu paslon. Menurutnya, hal itu justru membuktikan bahwa Bawaslu menjadi bagian atau support system kecurangan pemilu.
"Bawaslu sepertinya bukan tak memahami kepemiluan tapi karena mereka adalah supporting system dari kecurangan itu sendiri jika mengatakan bansos yang dibagikan waktu pemilu bukanlah politik gentong babi yang merupakan bagian dari kecurangan pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
Feri menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja melarang bansos dibagikan pada masa pemilu. Akan tetapi Bawaslu tidak menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran dalam pemilu.
Feri juga mendukung MK untuk memanggil 4 menteri terkait bansos untuk menjadi saksi. Namun, perlu didukung dengan bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.
"Tentu bisa saja (memanggil 4 menteri). Tergantung apa dan bukti yang disampaikan," imbuhnya.
Adapun, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres yang digelar di MK pada Kamis (28/3) kemarin, Bawaslu sebagai pihak terkait membantah sejumlah dalil pemohon terkait kecurangan pemilu. Salah satunya, Bawaslu mengatakan bahwa pembagian bansos tersebut tidak melanggar netralitas.
(Z-9)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved