Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bansos Tak Langgar Netralitas, Pakar: Bawaslu Support System Kecurangan Pemilu

Faustinus Nua
29/3/2024 14:25
Bansos Tak Langgar Netralitas, Pakar: Bawaslu Support System Kecurangan Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah).(Dok. MI/Susanto)

KETUA Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pemilu tidak melanggar netralitas presiden. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (sengketa PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai pernyataan tersebut tidak sekadar menunjukkan Bawaslu kurang memahami dampak bansos terhadap elektabilitas salah satu paslon. Menurutnya, hal itu justru membuktikan bahwa Bawaslu menjadi bagian atau support system kecurangan pemilu.

"Bawaslu sepertinya bukan tak memahami kepemiluan tapi karena mereka adalah supporting system dari kecurangan itu sendiri jika mengatakan bansos yang dibagikan waktu pemilu bukanlah politik gentong babi yang merupakan bagian dari kecurangan pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).

Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu

Feri menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja melarang bansos dibagikan pada masa pemilu. Akan tetapi Bawaslu tidak menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran dalam pemilu.

Feri juga mendukung MK untuk memanggil 4 menteri terkait bansos untuk menjadi saksi. Namun, perlu didukung dengan bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.

"Tentu bisa saja (memanggil 4 menteri). Tergantung apa dan bukti yang disampaikan," imbuhnya.

Adapun, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres yang digelar di MK pada Kamis (28/3) kemarin, Bawaslu sebagai pihak terkait membantah sejumlah dalil pemohon terkait kecurangan pemilu. Salah satunya, Bawaslu mengatakan bahwa pembagian bansos tersebut tidak melanggar netralitas.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya