Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan keberadaan peradilan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menuai kritik. Penghapusan itu dinilai membebani MK.
"Jadi, posisi kami tidak setuju jika badan peradilan khusus dibatalkan. Karena dengan pertimbangan kondisi 2024 yang cukup rumit dan penuh dengan kondisi kompleksitas," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Medcom.id, hari ini.
Mita menyoroti kondisi MK yang terdiri dari sembilan orang hakim. Sementara, ratusan daerah yang menyelenggarakan pemilu bakal memboyong perselisihan hasil pilkada ke MK.
"Dengan beban kerja yang super berat itu, apakah mungkin hanya diselesaikan oleh sembilan orang hakim konstitusi? Tentu kemungkinan terburuk tersebut secara logika tidak dapat dilakukan dengan desain kelembagaan MK saat ini," ujar Mita.
Menurut dia, MK tidak terbebani bila putusan tersebut dimaknai secara konstitusional bersyarat dengan tetap mempertahankan badan peradilan khusus pemilu. Badan tersebut bisa berada di bawah naungan MK.
Baca juga: Anies: Polarisasi Wajar, Jangan Dianggap Perpecahan
"Namun putusan MK disini jelas membatalkan eksistensi Pasal 157 ayat (1), (2) dan (3) frasa 'sampai dibentuknya badan peradilan khusus' UU Pilkada yang menandakan bahwa semua Perselisihan Hasil Pemilihan hanya dilakukan oleh MK semata," jelas Mita.
Mita menuturkan pasal tersebut sejatinya mengandung semangat antisipatif terhadap polemik pilkada. Karena dorongan peradilan khusus itu untuk menghadapi momentum pilkada yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya di Indonesia.
"Jika pun dilakukan, dengan beban kerja tersebut akan membuat kualitas putusan tidak maksimal," ucap Mita.
MK membatalkan keberadaan badan peradilan khusus yang diatur dalam Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.10/2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Sehingga, tidak ada lagi perbedaan antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah. Maka MK menjadi lembaga satu-satunya yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.(OL-4)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved