Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan keberadaan peradilan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menuai kritik. Penghapusan itu dinilai membebani MK.
"Jadi, posisi kami tidak setuju jika badan peradilan khusus dibatalkan. Karena dengan pertimbangan kondisi 2024 yang cukup rumit dan penuh dengan kondisi kompleksitas," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Medcom.id, hari ini.
Mita menyoroti kondisi MK yang terdiri dari sembilan orang hakim. Sementara, ratusan daerah yang menyelenggarakan pemilu bakal memboyong perselisihan hasil pilkada ke MK.
"Dengan beban kerja yang super berat itu, apakah mungkin hanya diselesaikan oleh sembilan orang hakim konstitusi? Tentu kemungkinan terburuk tersebut secara logika tidak dapat dilakukan dengan desain kelembagaan MK saat ini," ujar Mita.
Menurut dia, MK tidak terbebani bila putusan tersebut dimaknai secara konstitusional bersyarat dengan tetap mempertahankan badan peradilan khusus pemilu. Badan tersebut bisa berada di bawah naungan MK.
Baca juga: Anies: Polarisasi Wajar, Jangan Dianggap Perpecahan
"Namun putusan MK disini jelas membatalkan eksistensi Pasal 157 ayat (1), (2) dan (3) frasa 'sampai dibentuknya badan peradilan khusus' UU Pilkada yang menandakan bahwa semua Perselisihan Hasil Pemilihan hanya dilakukan oleh MK semata," jelas Mita.
Mita menuturkan pasal tersebut sejatinya mengandung semangat antisipatif terhadap polemik pilkada. Karena dorongan peradilan khusus itu untuk menghadapi momentum pilkada yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya di Indonesia.
"Jika pun dilakukan, dengan beban kerja tersebut akan membuat kualitas putusan tidak maksimal," ucap Mita.
MK membatalkan keberadaan badan peradilan khusus yang diatur dalam Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.10/2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Sehingga, tidak ada lagi perbedaan antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah. Maka MK menjadi lembaga satu-satunya yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.(OL-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved