Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PASANGAN calon nomor urut 02 pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi Darjat mempertimbangkan mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemuingutan suara ulang (PSU).
Informasi dihimpun menunjukkan, perhitungan suara di tiga wilayah PSU yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, paslon petahana unggul jauh atas paslon 02. Sementara tingkat partisipasi pemilih lebih dari 70 persen.
"Kami mempertimbangkan secara hati-hati, karena ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami dengan suara yang sangat besar. Kami memilih untuk terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Artinya kami membuka opsi mengajukan sengketa hasil pemilihan gubernur ke MK," ujar Denny, Rabu (9/6).
Denny juga meminta maaf kepada masyarakat Kalsel karena memperpanjang proses pemilihan gubernur. "Kami minta maaf, karena ini memperjuangkan prinsip haram menyarah waja sampai kaputing. Ini adalah proses terakhir apapun putusan MK nanti, itu akan kita hormati," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan pihaknya terus menjaga amanat rakyat dan memastikan tidak ada transaksi apapun, suara rakyat harus dihormati. Opsi perjuangan ke MK dibolehkan oleh perundang-undangan. Gugatan ke MK juga sebagai bentuk kontribusi pihaknya untuk menjaga suasana Kalsel tetap aman dan kondusif.
Daerah PSU meliputi lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh dan Sambungan Makmur. Sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Total PSU digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 266.736 orang pemilih.
Pada Pilkada serentak Desember 2020 lalu selisih perolehan suara dua paslon ini hanya sekitar 8.000 suara untuk keunggulan paslon 01. (OL-15)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved