Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polda Kalsel Terbitkan Larangan Membakar Lahan

Denny Susanto
05/8/2025 08:15
Polda Kalsel Terbitkan Larangan Membakar Lahan
Pemadaman kebakaran lahan di Kalsel(Dok.BPBD Kalsel)

POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. 

"Sejak beberapa waktu lalu kita telah membuat maklumat larangan membakar lahan, sebagai langkah pencegahan semakin meluasnya karhutla. Pelanggaran terhadap larangan ini akan ada sanksi tegas baik kepada masyarakat maupun korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja," tegas Kepala Polda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Selasa (5/8).

Sebelumnya dalam rapat koordinasi Kesiapsiagaan menghadapi Bencana Karhutla di Kalsel 2025 Senin (4/8), Kapolda menekankan Karhutla di Kalsel terjadi setiap tahun saat musim kemarau, seharusnya dapat ditanggulangi karena sudah ada pengalaman tahun-tahun sebelumnya. "Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Untuk tahun ini memang belum ada penindakan karena masih terkendali," ucapnya.

Ditambahkan Yudha hasil pemantauan di lapangan, saat ini kondisi embung-embung dan kanal mulai mengering akibat kemarau. Kondisi dikhawatirkan akan mempersulit upaya penanganan karhutla terutama di lokasi sulit dijangkau. Polda Kalsel dikatakan Yudha mengerahkan sarana mobil dan sepeda motor yang dimodifikasi untuk membantu pemadaman kebakaran di lapangan, serta pemanfaatan teknologi drone untuk memantau karhutla dari udara.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 85 persen wilayah Kalsel mulai memasuki puncak musim kemarau dimana wilayah bagian barat Kalsel mengalami hari tanpa hujan kategori tinggi 20-30 hari. Gubernur Kalsel, Muhidin telah menetapkan status siaga darurat karhutla menyusul semakin maraknya karhutla di wilayah tersebut. Lebih jauh Muhidin juga meminta kabupaten/kota menyediakan anggaran khusus untuk penanganan karhutla. Termasuk pengadaan mesin pompa atau alat pemadaman kebakaran di setiap desa.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya