Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

HGU Terbakar Ribuan Hektare KLH Segel PT Sentosa Swadaya Mineral di Kalsel

Denny Susanto
09/8/2025 18:02
HGU Terbakar Ribuan Hektare KLH Segel PT Sentosa Swadaya Mineral di Kalsel
Lahan Milik PT.Sentosa Swadaya Mineral yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup akibat membiarkan adanya kebakaran(Denny Susanto Ainan/MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti melakukan atau membiarkan areal konsesinya terbakar ribuan hektare.

Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian LH tengah menyelidiki sedikitnya delapan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Kalsel terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penyelidikan dipimpin langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan. 

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rizal dikutip Sabtu (9/8).

Tim, kata dia, telah melakukan penyegelan dengan memberi garis pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar. Penindakan terhadap PT SSM ini  menyusul temuan 74 titik panas berdasarkan pantauan citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025 yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.

Pengawasan lapangan telah dilakukan oleh Tim Gakkum KLH bekerjasama dengan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Kabupaten Banjar pada tanggal 4–7 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi total luas lahan terbakar 1.514,9 hektare.

Ia menyebut kebakaran tersebar di tiga lokasi, yaitu estate 2 seluas 161,76 hektare (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar Hak Guna  Usaha (HGU) dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP); Estate 3 seluas 798,13 hektare (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam IUP); dan Estate 3 lokasi 2 seluas 555 hektare (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam IUP).

PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga  merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55  hektare, serta telah memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi  juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak  tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutup Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya