Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menampik dalil adanya sikap partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah untuk memenangkan salah satu calon bupati dan wakil bupati Sumbawa dalam Pilkada 2020.
"Adanya tudingan dan klaim sikap partisipan Gubernur NTB untuk mempengaruhi perolehan suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Sumbawa Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa hasil pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/2) yang disiarkan secara daring.
Menurut dia, bukan pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang mendapatkan kemenangan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayahnya dikunjungi Gubernur NTB, melainkan sejumlah pasangan calon lain.
Selanjutnya soal dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur NTB, Bambang Widjojanto mengatakan hal itu bukan merupakan kewenangan dari KPU Sumbawa untuk menjawab, karena tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Bawaslu Sumbawa. Lantaran menilai permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis tidak terbukti, KPU Sumbawa meminta MK untuk menolak permohonan itu.
"Termohon meyakini dan tetap berpegang pada hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkannya serta tidak ada dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar dilakukan pemilihan ulang atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang, karena tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang serius yang dapat mempengaruhi suara atau hasil suara dari pasangan calon," kata Bambang Widjojanto.
Adapun hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa adalah pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany 69.683 suara, pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis 68.801 suara, pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman 51.169 suara, pasangan nomor urut 1 Husni Djibril-Muhammad Ikhsan 43.938 suara, dan pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam 41.275 suara.
baca juga: Dua Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman Seumur Hidup
Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan terdapat peran partisipan Gubernur NTB melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hand tractor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4. (Ant/OL-3)
PENGAMAT ekonomi Universitas Mataram (Unram), Firmansyah mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat di NTB tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk memperbaiki data pertumbuhan ekonomi.
Seluruh pengiriman ini dilakukan dalam skema Business to Business (B2B) antara petani jagung dan peternak layer yang difasilitasi oleh NFA untuk memperkuat rantai pasok jagung nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved