Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah disidakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/2). Seluruh perkara diputuskan tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.
"Istilahnya tidak dapat diterima (permohonan perkaranya oleh MK)," ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi kepada Medcom.id, Rabu (17/2).
KPU, kata Dewa enggan untuk memaknai ditolaknya 63 gugatan sengketa pilkada sejak Senin, 15 Februari sebagai sebuah kemenangan. Sebab, masih ada 37 perkara gugatan yang akan disidangkan pada hari ini.
"Jadi kita tunggu dan ikuti dulu sampai selesai keseluruhannya," jelasnya.
Sidang PHP Pilkada 2020 dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama terdapat delapan pekara yang disidangkan pada pukul 09.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Lampung Tengah, Lampung, Karo, Sumatra Utara (dua perkara), Kota Sungai Penuh Jambi, Mandailing Natal Sumatra Utara, Pegunungan Bintang Papua, dan Banjar Kalimantan Selatan (dua perkara).
Selanjutnya sesi kedua terdapat 12 perkara yang disidangkan pukul 13.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Banggai Sulawesi Tengah, Kepulauan Taliabu Maluku Utara, Sorong Selatan Papua Barat (dua perkara), Ogan Komering Ulu Selatan Sumtra Selatan, Toli-toli Sulawesi Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur, Surabaya Jawa Timur, Kutai Timur Kalimantan Timur, Teluk Bintuni Papua Barat, Poso Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.
baca juga: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada
Kemudian sesi ketiga terdapat 10 perkara yang disidangkan pukul 16.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Sumatra Barat (dua perkara), Lima Puluh Kota Sumatra Barat, Pesisir Selatan Sumatra Barat, Rembang Jawa Tengah, Kaur, Bengkulu, Kota Waringin Kalimantan Tengah, dan Muna Sulawesi Tenggara. (OL-3)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved