Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah disidakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/2). Seluruh perkara diputuskan tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.
"Istilahnya tidak dapat diterima (permohonan perkaranya oleh MK)," ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi kepada Medcom.id, Rabu (17/2).
KPU, kata Dewa enggan untuk memaknai ditolaknya 63 gugatan sengketa pilkada sejak Senin, 15 Februari sebagai sebuah kemenangan. Sebab, masih ada 37 perkara gugatan yang akan disidangkan pada hari ini.
"Jadi kita tunggu dan ikuti dulu sampai selesai keseluruhannya," jelasnya.
Sidang PHP Pilkada 2020 dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama terdapat delapan pekara yang disidangkan pada pukul 09.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Lampung Tengah, Lampung, Karo, Sumatra Utara (dua perkara), Kota Sungai Penuh Jambi, Mandailing Natal Sumatra Utara, Pegunungan Bintang Papua, dan Banjar Kalimantan Selatan (dua perkara).
Selanjutnya sesi kedua terdapat 12 perkara yang disidangkan pukul 13.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Banggai Sulawesi Tengah, Kepulauan Taliabu Maluku Utara, Sorong Selatan Papua Barat (dua perkara), Ogan Komering Ulu Selatan Sumtra Selatan, Toli-toli Sulawesi Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur, Surabaya Jawa Timur, Kutai Timur Kalimantan Timur, Teluk Bintuni Papua Barat, Poso Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.
baca juga: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada
Kemudian sesi ketiga terdapat 10 perkara yang disidangkan pukul 16.00 WIB. Yaitu perkara sengketa pilkada Sumatra Barat (dua perkara), Lima Puluh Kota Sumatra Barat, Pesisir Selatan Sumatra Barat, Rembang Jawa Tengah, Kaur, Bengkulu, Kota Waringin Kalimantan Tengah, dan Muna Sulawesi Tenggara. (OL-3)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved