Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Paslon Nomor 1 Minta MK Kabulkan PSU di 240 TPS Pilkada Wakatobi

Mediaindonesia.com
28/1/2021 06:05
Paslon Nomor 1 Minta MK Kabulkan PSU di 240 TPS Pilkada Wakatobi
Iustrasi Pilkada(Dok MI)

PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Kendari nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS.

Kuasa Hukum Arhawi-Hardin La Omo, Makhfud, dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, Rabu (27/1) menyampaikan pertama pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan Termohon beserta jajaran-nya tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS.
  
"Karena terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih di TPS dan jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih dalam DPT yang membubuhkan tanda tangannya di daftar hadir pemilih di TPS yang dibuktikan tidak adanya tanda tangan daftar hadir DPT, tidak sama dengan pengguna hak pilih di TPS-TPS," kata Makhfud dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, dari Kendari.
  
Menurut pihak Pemohon, perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon adalah tidak benar karena terjadi pelanggaran atau kesalahan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu semata-mata demi memperbesar perolehan suara pasangan calon pihak terkait.
  
Kedua, ia berdalil bahwa Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara yang pindah memilih, karena terbukti pemilih pindahan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pindahan. Ada 537 pemilih yang tersebar di 240 TPS, di 95 desa/kelurahan, di delapan kecamatan.
  
Ketiga, pihaknya mengklaim, Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan surat suara pemilih tambahan (DPTb), karena terbukti pemilih tambahan tersebut sejatinya bukan pemilih di TPS yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 1.883 di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan di delapan kecamatan.
  
"Termohon terbukti melakukan kecurangan dimana surat pemberitahuan memilih atau formulir C. pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada pemilih tidak dikembalikan kepada Termohon dan tidak dilakukan rekapitulasi pengembalian," kata Makhfud.
  
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan bukti bahwa Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten sudah meminta secara resmi melalui surat kepada Termohon, tetapi pada waktu itu dijawab bahwa dokumen yang diminta ada dalam kotak.
  
"Jawaban ini tentu tidak sesuai dengan pasal 12 dan pasal 13 PKPU Nomor 18 tahun 2020," tutur dia.
  
Keempat, terjadi pelanggaran berupa penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan modus terdaftar dalam DPT TPS asal. Kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menggunakan KTP di TPS sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb berikutnya dengan tidak membawa surat keterangan pemilih pindah memilih dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.
  
"Kelima, Termohon atau jajaran-nya juga melakukan pelanggaran yang dilakukan dengan cara dan terjadi di beberapa TPS," ungkap Makhfud. 
  
Enam, pihaknya juga mengklaim pelanggaran serius yang terjadi secara masif dan merusak nilai-nilai demokrasi pada pemilihan yang dilakukan dalam bentuk praktik politik uang dan barang yang dilakukan oleh calon Bupati pasangan calon nomor urut 2 Haliana-Ilmiati Daud.

Menurut Pemohon bahwa terjadi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh tim atau pendukung paslon nomor urut 2 berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pasangan calon nomor urut 1 di beberapa TPS.
  
"Apabila pemilih yang mencoblos melebihi jumlah DPT, DPTb, DPPh, maka dipastikan ada pemilih siluman yang menemukan hak pilihnya. Dan inilah potensi pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Termohon," ujarnya.

baca juga: Paslon Nasrul-Indra Minta KPU Anulir suara Mahyeldi-Audy

Dalam Petitumnya, pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020. Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 240 TPS yang tersebar di 95 desa/kelurahan dan di delapan kecamatan. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya