Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan) untuk permohonan perkara hasil perselisihan pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) 2020, Senin (15/2). Mayoritas perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan ada pula yang dicabut oleh pemohon seperti PHP di Bengkulu Selatan dan Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi pertama PHP untuk perkara 45/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada 2020, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (15/2).
Anwar menjelaskan MK telah menerima pemohonan untuk perkara nomor 45 pada 18 Desember 2020 dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Budiman dan Helmi Paman, yang diterima kepaniteraan pada 19 Desember 2020. Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, terhadap penarikan kembali permohonan tersebut pasal 20 ayat 1 Peraturan MK 6/2020 tentang.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pilkada Bandar Lampung
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, maka pemohon dapat mengajukan penarikan kembali secara tertulis paling lambat sebelum perkara diputus pada mahkamah.
"Berdasarkan ketentuan dimaksud, rapat permusyawaratan hakim pada 10 Februari 2021, telah menetapkan pencabutan dan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar Usman.
Pada sidang sesi satu yang digelar pukul 9.00-11.00 tersebut, MK membacakan putusan/ketetapan terhadap 14 perkara permohonan PHP Pilkada 2020, untuk permohonan PHP pilkada di Konawe Kepulauan Sulawesi Utara, Purworejo, Jawa Tengah, Padang Pariaman, Sumatera Barat tidak dapat diterima, Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan, Luwu Utara Sulawesi Selatan Halmahera Timur Mauluku Utara 2 perkara dan Pandeglang, Provinsi Banten perkara tidak dapat diterima karena permohonan telah melewati tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota.
Lalu untuk sengketa pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara. Perkara- perkara tersebut tidak bisa berlanjut ke persidangan PHP Pilkada dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan ahli pemohon yang akan digelar 19 Februari hingga 5 Maret 2020. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved