Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banyak Perkara Pilkada Tidak Dilanjutkan karena Lewati Batas Waktu

Indriyani Astuti
15/2/2021 15:17
Banyak Perkara Pilkada Tidak Dilanjutkan karena Lewati Batas Waktu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman(MI/Susanto)

SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan) untuk permohonan perkara hasil perselisihan pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) 2020, Senin (15/2). Mayoritas perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan ada pula yang dicabut oleh pemohon seperti PHP di Bengkulu Selatan dan Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi pertama PHP untuk perkara 45/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada 2020, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (15/2).

Anwar menjelaskan MK telah menerima pemohonan untuk perkara nomor 45 pada 18 Desember 2020 dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2 Budiman dan Helmi Paman, yang diterima kepaniteraan pada 19 Desember 2020. Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, terhadap penarikan kembali permohonan tersebut pasal 20 ayat 1 Peraturan MK 6/2020 tentang.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pilkada Bandar Lampung

Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, maka pemohon dapat mengajukan penarikan kembali secara tertulis paling lambat sebelum perkara diputus pada mahkamah.

"Berdasarkan ketentuan dimaksud, rapat permusyawaratan hakim pada 10 Februari 2021, telah menetapkan pencabutan dan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar Usman.

Pada sidang sesi satu yang digelar pukul 9.00-11.00 tersebut, MK membacakan putusan/ketetapan terhadap 14 perkara permohonan PHP Pilkada 2020, untuk permohonan PHP pilkada di Konawe Kepulauan Sulawesi Utara, Purworejo, Jawa Tengah, Padang Pariaman, Sumatera Barat tidak dapat diterima, Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan, Luwu Utara Sulawesi Selatan Halmahera Timur Mauluku Utara 2 perkara dan Pandeglang, Provinsi Banten perkara tidak dapat diterima karena permohonan telah melewati tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota.

Lalu untuk sengketa pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara. Perkara- perkara tersebut tidak bisa berlanjut ke persidangan PHP Pilkada dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan ahli pemohon yang akan digelar 19 Februari hingga 5 Maret 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya