Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pilkada Bandar Lampung

Indriyani Astuti
15/2/2021 14:22
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pilkada Bandar Lampung
Ilustrasi(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Pada perkara No.25/PHP.BUP-XIX/2021 itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan MK telah menerima surat pencabutan atas perkara oleh yakni pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. Surat tersebut diterima kepaniteraan pada 8 Januari 2021.

"Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 10 Februari 2021, pencabutan penarikan kembali perkara nomor 25 beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan dismissal (pemeriksaan perkara) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (15/2).

Baca juga : KPK Tambah 19 Pegawai di Deputi Penindakan

Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Namun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota itu sempat diskualifikasi pencalonannya oleh KPU Bandar Lampung atas rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung.

Bawaslu Lampung memutus paslon tersebut melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif). Tetapi Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (27/1) menyatakan, mengabulkan permohonan Eva Dwiana, dan Deddy Amarullah, sehingga mereka berhak menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya