Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Diminta Cermati Dalil Pemanfaatn Penegak Hukum

Kautsar Bobi
25/1/2021 21:08
MK Diminta Cermati Dalil Pemanfaatn Penegak Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara Foto/Nova Wahyudi)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut terdapat beragam dalil yang digunakan oleh pemohon dalam mengajukan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. MK harus mendalami secara menyeluruh setiap materi dalil yang diajukan.

"MK tidak boleh hanya melihat konstruksi perkara di permukaan dalam batas hitung-hitungan suara atau angka saja. Ada banyak fenomena-fenomena materil yang terjadi di dalam sebuah proses peselisihan," ujar Fadli dalam diskusi virtual, hari ini.

Salah satu dalil yang perlu MK cermati terkait proses penegakan hukum yang dimanfaatkan untuk menggemboskan hasil suara salah satu pasangan calon.

Salah satu paslon medalilkan keputusan hukum yang dilakukan kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdampak pada perolehan suaranya.

"Proses penegakan hukum diduga dimanfaatkan untuk mempolitisasi atau kemudian menggembosi suara dari salah satu pasangan calon, itu disampaikan dalam beberapa dalil permohonan," jelasnya.

Baca juga: Minta Anies Mundur, Politikus Gerindra Ditegur Partai

Oleh sebab itu, MK diminta dapat mengadili setiap gugatan pilkada secara menyeluruh. Sehingga masyarakat dapat mengetahui pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi itu.

"Pada titik ini menurut saya MK harus melihat persoalaan ini secara jauh lebih mendetil," tuturnya.

Sebelumnya, Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menemukan dugaan penggunaan instrumen hukum untuk memengaruhi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Serentak 2020. Indikasi itu ditemukan di Pilkada Sumatra Barat (Sumbar).

"Muncul penetapan tersangka salah satu kandidat kepala daerah secara tidak wajar di Pilkada Sumatra Barat, di mana ditetapkan sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara," ujar peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi daring, hari ini.

Dia tak memerinci calon yang dimaksud. Namun, kepolisian setempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua hari setelah pemungutan suara.

Menurut Ihsan, calon kepala daerah yang merasa dirugikan atas polemik tersebut telah melakukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu telah teregistrasi dengan Nomor.128/PHP.GUB-XIX/2021. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya