Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Konstitusi selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas perkara yang diajukan ke MK ditolak dengan berbagai alasan, seperti dalil yang dimohonkan tidak jelas atau kabur.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
"Perkara yang dikabulkan sebagian ada 12," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: KPU Nilai MK Sudah Cermat dan Profesional Memutus Perkara Pileg
Atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut, KPU segera mengeksekusi. Misalnya, soal putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dengan pemohon Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P).
"Rencana hari Senin depan (penghitungan ulang). Jadi, kita sudah buat draft tahapannya. Yang paling awal untuk mengeksekusi untuk putusan MK itu adalah (gugatan) di Kepulauan Riau, Bintan, dan Batam, karena hanya menetapkan saja apa yang dihitung oleh MK," imbuh Komisioner KPU lain, Ilham Saputra.
Untuk putusan yang dikabulkan MK, KPU juga akan melaksanakannya. Ilham mengatakan putusan MK soal sengketa hasil Pileg adalah final dan mengikat.
"Sudah siap dari awal apapun putusan MK, kita siap melaksanakan," tutur Ilham.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved