Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas perkara yang diajukan ke MK ditolak dengan berbagai alasan, seperti dalil yang dimohonkan tidak jelas atau kabur.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
"Perkara yang dikabulkan sebagian ada 12," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: KPU Nilai MK Sudah Cermat dan Profesional Memutus Perkara Pileg
Atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut, KPU segera mengeksekusi. Misalnya, soal putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dengan pemohon Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P).
"Rencana hari Senin depan (penghitungan ulang). Jadi, kita sudah buat draft tahapannya. Yang paling awal untuk mengeksekusi untuk putusan MK itu adalah (gugatan) di Kepulauan Riau, Bintan, dan Batam, karena hanya menetapkan saja apa yang dihitung oleh MK," imbuh Komisioner KPU lain, Ilham Saputra.
Untuk putusan yang dikabulkan MK, KPU juga akan melaksanakannya. Ilham mengatakan putusan MK soal sengketa hasil Pileg adalah final dan mengikat.
"Sudah siap dari awal apapun putusan MK, kita siap melaksanakan," tutur Ilham.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved