Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MAHKAMAH Konstitusi selesai membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas perkara yang diajukan ke MK ditolak dengan berbagai alasan, seperti dalil yang dimohonkan tidak jelas atau kabur.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
"Perkara yang dikabulkan sebagian ada 12," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga: KPU Nilai MK Sudah Cermat dan Profesional Memutus Perkara Pileg
Atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut, KPU segera mengeksekusi. Misalnya, soal putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dengan pemohon Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P).
"Rencana hari Senin depan (penghitungan ulang). Jadi, kita sudah buat draft tahapannya. Yang paling awal untuk mengeksekusi untuk putusan MK itu adalah (gugatan) di Kepulauan Riau, Bintan, dan Batam, karena hanya menetapkan saja apa yang dihitung oleh MK," imbuh Komisioner KPU lain, Ilham Saputra.
Untuk putusan yang dikabulkan MK, KPU juga akan melaksanakannya. Ilham mengatakan putusan MK soal sengketa hasil Pileg adalah final dan mengikat.
"Sudah siap dari awal apapun putusan MK, kita siap melaksanakan," tutur Ilham.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved