Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Putuskan 33 Perkara Gugatan Pilkada Tidak Dilanjutkan

Indriyani Astuti
15/2/2021 20:31
MK Putuskan 33 Perkara Gugatan Pilkada Tidak Dilanjutkan
Ketua MK Anwar Usman(MI/Susanto)

PADA sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh pemohon yang merupakan calon kepala daerah.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (15/2)

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan, dalam eksepsinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon pada sidang sengketa PHP Pilkada, menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim. Banyak gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima sebab permohonan diajukan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat. Itu melewati batas waktu pengajuan permohonan yang ditetapkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Bareskrim Polri dan Komnas HAM Serah Terima Barang Bukti Pekan Ini

Sementara itu terkait kedudukan hukum para pemohon, mahkamah menyatakan meskipun mereka merupakan pasangan calon pemilihan kepala daerah 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan bahwa ada selisih suara antara pasangan calon pemenang dengan para pemohon sengketa PHP Pilkada, yang melebihi aturan yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Terkait perkara yang dinyatakan gugur, disebabkan karena pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, mahkamah menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan 15- 17 Februari 2021. Pada hari kedua (16/2) ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan hari ketiga (17/2) akan ada 37 perkara yang akan dibacakan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya