Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PADA sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh pemohon yang merupakan calon kepala daerah.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (15/2)
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan, dalam eksepsinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon pada sidang sengketa PHP Pilkada, menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim. Banyak gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima sebab permohonan diajukan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat. Itu melewati batas waktu pengajuan permohonan yang ditetapkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Bareskrim Polri dan Komnas HAM Serah Terima Barang Bukti Pekan Ini
Sementara itu terkait kedudukan hukum para pemohon, mahkamah menyatakan meskipun mereka merupakan pasangan calon pemilihan kepala daerah 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan bahwa ada selisih suara antara pasangan calon pemenang dengan para pemohon sengketa PHP Pilkada, yang melebihi aturan yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.
Terkait perkara yang dinyatakan gugur, disebabkan karena pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, mahkamah menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.
Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan 15- 17 Februari 2021. Pada hari kedua (16/2) ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan hari ketiga (17/2) akan ada 37 perkara yang akan dibacakan. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved