Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Boven Digoel pada Kamis (25/2) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi/Ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Selain saksi/ahli dari para pihak, MK juga memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut. Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim Panel 1 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh Para Pihak sesuai dengan protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku.
Pada sidang perdana (29/1) lalu, Perkara PHP Bupati Boven Digoel dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Martinus Wagi– Isak Bangri.
Semy Latunussa selaku kuasa hukum pemohon menerangkan bahwa calon bupati dan wakil bupati terpilih Yusak Yaluwo–Yakob Waremba selaku pihak terkait dalam sidang sengketa PHP di MK, belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara ketika mencalonkan diri.
Pemohon menyebut mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur, salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Selanjutnya pada Senin (8/2), KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan telah menerima dokumen pada saat pencalonan Yusak Yaluwo berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post, petikan Putusan Mahkamah Agung, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Termohon menambahkan Yusak Yaluwo tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana sebagai amanat pasal 42 ayat (1) huruf f angka 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Selanjutnya Termohon dan Bawaslu Kab. Boven Digoel telah memverifikasi faktual ke Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.
Berdasarkan Kalapas melalui surat, Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017. Demikian pula Termohon bersama Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual Pengadilan Negeri Merauke.
baca juga: KPUD Diminta Bersiap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Sementara itu, pasangan Yusak-Yakob yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh pemohon karena perkara yang diajukan pemohon bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu. Mengenai kedudukan hukum pemohon, Yusril menjelaskan perolehan pemohon dengan pihak terkait melebihi 2%, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara a quo. (OL-3)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved