Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna meminta untuk segera dilantik menjadi Bupati Bandung definitif setelah dirinya bersama Sahrul Gunawan ditetapkan menjadi calon terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, ada beberapa agenda program kerjanya yang harus segera dilaksanakan di masa kepemimpinannya itu. Permintaan itu ia tujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
"Jadi kami memohon kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi, dan Kemendagri bisa memprioritaskan," kata Dadang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3).
Menurutnya sejauh ini Kabupaten Bandung memerlukan langkah cepat berhubung anggaran pemerintahan yang belum bisa terealisasi sejak tiga bulan terakhir. Adapun proses penetapan KPU Kabupaten Bandung untuk menetapkan Dadang memang sempat tertunda karena adanya gugatan dari pasangan calon nomor satu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah hampir tiga bulan anggaran belum bisa direalisasikan, kasihan masyarakat," kata Dadang.
Sementara itu Calon Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan mengaku siap untuk segera berkontribusi untuk masyarakat. Sebelumnya ia pun mengaku bertanya-tanya kapan dirinya akan dilantik untuk mendampingi Dadang.
"Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang bekerjasama dalam Pilkada, walaupun saya sempat bertanya-tanya ini jadi atau enggak dilantik," kata Sahrul.
baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah
Pasangan Dadang-Sahrul dengan nomor urut tiga itu ditetapkan menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung dengan mengalahkan pasangan lainnya yakni pasangan Kurnia-Usman Sayogi dengan nomor urut satu, dan pasangan Yena Masoem-Atep dengan nomor urut dua. Sedangkan roda kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri saat ini masih diisi oleh Pjs Sekda Kabupaten Bandung Asep Sukmana selaku pelaksana harian jabatan Bupati Bandung. (Ant/OL-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved