Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna meminta untuk segera dilantik menjadi Bupati Bandung definitif setelah dirinya bersama Sahrul Gunawan ditetapkan menjadi calon terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, ada beberapa agenda program kerjanya yang harus segera dilaksanakan di masa kepemimpinannya itu. Permintaan itu ia tujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
"Jadi kami memohon kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi, dan Kemendagri bisa memprioritaskan," kata Dadang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3).
Menurutnya sejauh ini Kabupaten Bandung memerlukan langkah cepat berhubung anggaran pemerintahan yang belum bisa terealisasi sejak tiga bulan terakhir. Adapun proses penetapan KPU Kabupaten Bandung untuk menetapkan Dadang memang sempat tertunda karena adanya gugatan dari pasangan calon nomor satu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah hampir tiga bulan anggaran belum bisa direalisasikan, kasihan masyarakat," kata Dadang.
Sementara itu Calon Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan mengaku siap untuk segera berkontribusi untuk masyarakat. Sebelumnya ia pun mengaku bertanya-tanya kapan dirinya akan dilantik untuk mendampingi Dadang.
"Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang bekerjasama dalam Pilkada, walaupun saya sempat bertanya-tanya ini jadi atau enggak dilantik," kata Sahrul.
baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah
Pasangan Dadang-Sahrul dengan nomor urut tiga itu ditetapkan menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung dengan mengalahkan pasangan lainnya yakni pasangan Kurnia-Usman Sayogi dengan nomor urut satu, dan pasangan Yena Masoem-Atep dengan nomor urut dua. Sedangkan roda kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri saat ini masih diisi oleh Pjs Sekda Kabupaten Bandung Asep Sukmana selaku pelaksana harian jabatan Bupati Bandung. (Ant/OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved