Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna meminta untuk segera dilantik menjadi Bupati Bandung definitif setelah dirinya bersama Sahrul Gunawan ditetapkan menjadi calon terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, ada beberapa agenda program kerjanya yang harus segera dilaksanakan di masa kepemimpinannya itu. Permintaan itu ia tujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
"Jadi kami memohon kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi, dan Kemendagri bisa memprioritaskan," kata Dadang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3).
Menurutnya sejauh ini Kabupaten Bandung memerlukan langkah cepat berhubung anggaran pemerintahan yang belum bisa terealisasi sejak tiga bulan terakhir. Adapun proses penetapan KPU Kabupaten Bandung untuk menetapkan Dadang memang sempat tertunda karena adanya gugatan dari pasangan calon nomor satu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah hampir tiga bulan anggaran belum bisa direalisasikan, kasihan masyarakat," kata Dadang.
Sementara itu Calon Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan mengaku siap untuk segera berkontribusi untuk masyarakat. Sebelumnya ia pun mengaku bertanya-tanya kapan dirinya akan dilantik untuk mendampingi Dadang.
"Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang bekerjasama dalam Pilkada, walaupun saya sempat bertanya-tanya ini jadi atau enggak dilantik," kata Sahrul.
baca juga: Pilgub Kalsel Diulang di Tiga Wilayah
Pasangan Dadang-Sahrul dengan nomor urut tiga itu ditetapkan menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung dengan mengalahkan pasangan lainnya yakni pasangan Kurnia-Usman Sayogi dengan nomor urut satu, dan pasangan Yena Masoem-Atep dengan nomor urut dua. Sedangkan roda kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri saat ini masih diisi oleh Pjs Sekda Kabupaten Bandung Asep Sukmana selaku pelaksana harian jabatan Bupati Bandung. (Ant/OL-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved