Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Dari 134 permohonan yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu pemohon.
Demikian hasil pemantauan yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif. Peneliti Kode Inisiatif M.Ihsan Maulana menjelaskan perkara-perkara tersebut terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara yang dipersyaratkan Pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan 71 perkara melampaui ambang batas.
"Mengingat PMK 20/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan," terang Ihsan di Jakarta, Senin (8/2) malam.
Selain itu, Kode Inisiatif juga memperkirakan terdapat 30 perkara yang potensial diputus tidak dapat diterima karena diajukan telah melampauai ketentuan batas waktu. Lalu, terdapat 4 perkara yang potensial dikeluarkan saat ketetapan, karena permohonan yang telah diregister dicabut oleh pemohon, yakni untuk perkara Pemilihan Bupati Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Sigi.
Sedangkan ada dua perkara yang kemungkinan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan, yang terjadi di perkara Pemilihan Wali Kota Medan dengan register perkara nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 dan Pemilihan Bupati Kabupayen Mamberamo Raya dengan register perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu, ada 4 pekara yang tidak akan diperiksa karena telah ditarik sebelum register, sehingga tidak ada pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara Pilwalkot Magelang, Pilbup Kepulauan Aru, Pilbup Mamberamo Raya, dan Pilbup Pegunungan Bintan.
baca juga: Koalisi Pemerintah Solid Tunda Revisi UU Pemilu
MK telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021 dilanjutkan dengan agenda jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021. Kemudian MK akan membacakan ketetapan pada 15-16 Februari 2021 dilanjutkan sidang pleno mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti pada 19 Februari - 5 Maret 2021. Adapun pengucapan putusan akan dilakukan pada 19- 24 Maret 2021. (OL-3)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved