Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Dari 134 permohonan yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu pemohon.
Demikian hasil pemantauan yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif. Peneliti Kode Inisiatif M.Ihsan Maulana menjelaskan perkara-perkara tersebut terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara yang dipersyaratkan Pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan 71 perkara melampaui ambang batas.
"Mengingat PMK 20/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan," terang Ihsan di Jakarta, Senin (8/2) malam.
Selain itu, Kode Inisiatif juga memperkirakan terdapat 30 perkara yang potensial diputus tidak dapat diterima karena diajukan telah melampauai ketentuan batas waktu. Lalu, terdapat 4 perkara yang potensial dikeluarkan saat ketetapan, karena permohonan yang telah diregister dicabut oleh pemohon, yakni untuk perkara Pemilihan Bupati Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Sigi.
Sedangkan ada dua perkara yang kemungkinan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan, yang terjadi di perkara Pemilihan Wali Kota Medan dengan register perkara nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 dan Pemilihan Bupati Kabupayen Mamberamo Raya dengan register perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu, ada 4 pekara yang tidak akan diperiksa karena telah ditarik sebelum register, sehingga tidak ada pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara Pilwalkot Magelang, Pilbup Kepulauan Aru, Pilbup Mamberamo Raya, dan Pilbup Pegunungan Bintan.
baca juga: Koalisi Pemerintah Solid Tunda Revisi UU Pemilu
MK telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021 dilanjutkan dengan agenda jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021. Kemudian MK akan membacakan ketetapan pada 15-16 Februari 2021 dilanjutkan sidang pleno mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti pada 19 Februari - 5 Maret 2021. Adapun pengucapan putusan akan dilakukan pada 19- 24 Maret 2021. (OL-3)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved