Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Dari 134 permohonan yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu pemohon.
Demikian hasil pemantauan yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif. Peneliti Kode Inisiatif M.Ihsan Maulana menjelaskan perkara-perkara tersebut terdiri dari 2 klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara yang dipersyaratkan Pasal 158 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan 71 perkara melampaui ambang batas.
"Mengingat PMK 20/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan," terang Ihsan di Jakarta, Senin (8/2) malam.
Selain itu, Kode Inisiatif juga memperkirakan terdapat 30 perkara yang potensial diputus tidak dapat diterima karena diajukan telah melampauai ketentuan batas waktu. Lalu, terdapat 4 perkara yang potensial dikeluarkan saat ketetapan, karena permohonan yang telah diregister dicabut oleh pemohon, yakni untuk perkara Pemilihan Bupati Kabupaten Nias, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Sigi.
Sedangkan ada dua perkara yang kemungkinan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri pemeriksaan pendahuluan, yang terjadi di perkara Pemilihan Wali Kota Medan dengan register perkara nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 dan Pemilihan Bupati Kabupayen Mamberamo Raya dengan register perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu, ada 4 pekara yang tidak akan diperiksa karena telah ditarik sebelum register, sehingga tidak ada pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara Pilwalkot Magelang, Pilbup Kepulauan Aru, Pilbup Mamberamo Raya, dan Pilbup Pegunungan Bintan.
baca juga: Koalisi Pemerintah Solid Tunda Revisi UU Pemilu
MK telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021 dilanjutkan dengan agenda jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021. Kemudian MK akan membacakan ketetapan pada 15-16 Februari 2021 dilanjutkan sidang pleno mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti pada 19 Februari - 5 Maret 2021. Adapun pengucapan putusan akan dilakukan pada 19- 24 Maret 2021. (OL-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Dipersoalkan di sidang sengketa PHPU MK, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menegaskan program Sembako Murah bukan bagian dari bantuan sosial (bansos).
Polisi mengalihkan sejumlah jalan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan imbas adanya demo yang digelar saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
KPU di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil Pilkada 9 Desember 2020 untuk pembuktian persidangan di MK pada 27 Januari 2021.
Paslon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved