Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Dalam penindakan itu polisi pun meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran. Ketiganya berasal dari Sumut.
Ketiga majelis hakim secara bulat menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga kurir sabu yang diduga anggota jaringan internasional berhasil diringkus petugas.
Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F, 50.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menindaklanjuti kasus penemuan narkotika jenis sabu sebanyak 57 kilogram di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Polda Sumatera Utara menangkap seorang polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
PS Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah mengakui adanya penangkapan terduga pengedar sabu di jalan Youtefa, Abepura.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peredaran sabu senilai Rp1,2 triliun tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pada 2015 ia ditangkap dan divonis 14 bulan bui oleh pengadilan. Kemudian pada 2017, ia kembali terciduk setelah menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, Jakarta Barat.
Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 50 kg di Aceh.
Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap AR, 37, dengan barang bukti sabu 10 kilogram. AR merupakan salah satu bandar besar narkotika di Muba.
KETUA DPC Partai Gerindra Bengkalis, Riau, Syamsudin alias Udin Pirang, 55, ditangkap dalam kasus narkotika bersama dua orang pengedar.
Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu di rumah tersangka A. YC berperan sebagai inisiator pesta sabu tersebut.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga kurir sindikat narkotika lintas provinsi.
Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MA, MM, dan FK. Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
POLDA Riau dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Dua pelaku datang ke Polres Jakarta Selatan dengan membawa makanan untuk tahanan dengan menyebutkan nama samaran. Mereka juga tidak meninggalkan kartu identitas.
Terdakswa kasus narkoba di Palembang, Sunmsel kabur saat jalani perawatan di rumah sakit.
Polres Riau ungkap jaringan narkotika.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved