Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Barat menangkap dua warga Iran BF, 31 dan FS, 31 dalam kasus home industri sabu di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bisa keluar masuk Indonesia.
"Pada awalnya menggunakan izin tinggal pengguna dan pada saat yang terkahir mereka sudah memiliki KITAS yang baru saja diberikan dan masih berlaku sampai 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Godam mengatakan pihaknya melacak perlintasan kedua tersangka. Diketahui, tersangka BF datang ke Indonesia sejak 9 Maret 2019.
Menurutnya, BF masuk lagi ke Indonesia pada 11 Februari 2020 dan kembali ke Iran pada 22 Februari 2020. Selanjutnya, masuk lagi ke Indonesia pada 10 Maret 2020 hingga tertangkap pada Rabu, 1 September 2021.
"Perlu kami sampaikan bahwa kedatangan dan keberangkatan terakhir semuanya adalah menuju Iran dengan menggunakan tiga maskapai penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten," ungkap Godam.
Baca juga : Korban Tewas Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Bertambah Tiga Orang
Sedangkan, tersangka FS terakhir datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta pada 17 April 2021. FS merupakan rekan BF yang diajak kerja sama memproduksi sabu di Tangerang untuk diedarkan ke masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri sabu yang dilakukan dua warga Iran di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu menyewa rumah elit Rp16 juta per bulan untuk dijadikan sebagai tempat produksi sabu.
Mereka dapat memproduksi sabu kelas 1 hingga 20 kg per bulan. Polisi menyita 4,5 kg sabu dengan harga jual Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati. (OL-2)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
PRESIDEN Prabowo Subianto membuka peluang dialog dengan berbagai pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah, termasuk Iran, sebagai bagian dari upaya mendorong perdamaian kawasan.
KONFLIK Israel-Amerika dengan Iran sedikit banyak berpengaruh bagi Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di tengah gempuran rudal AS dan Israel yang menewaskan 1.000 orang lebih, warga Iran kini berjuang hidup di zona perang. Otoritas Teheran memutus internet global hingga di bawah 1%.
Iran tutup Selat Hormuz, mengakibatkan 20.000 pelaut dan 15.000 penumpang terjebak. Simak peringatan PBB terkait serangan kapal dan dampaknya
Kim Jong Un nyatakan Korea Utara siap pasok rudal ke Iran dan klaim mampu lenyapkan Israel. Simak detail uji coba kapal perusak baru Choe Hyon dan kemajuan nuklirnya
Seperti yang kami laporkan sebelumnya, pemerintah Azerbaijan mengatakan dua drone dari Iran mendarat di wilayah Nakhchivan, salah satunya mengenai gedung bandara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved