Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu asal Padang

Dwi Apriani
04/10/2021 13:58
Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu asal Padang
Narkoba(Ilustrasi)

PEREDARAN  narkoba kembali marak di Sumatra Selatan. Belum lama ini, Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Padang, Sumatera Barat.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Palembang oleh dua orang pelaku ST (28 tahun) dan AV (30 tahun) yang diamankan di kawasan parkiran mobil Ilir Barat Permai (IBP) Palembang.

‘’Barang bukti ditemukan di lantai bawah dashboard penumpang samping sopir mobil Kijang Kapsul warna silver setelah kita melakukan penggerebekan langsung,’’ terang Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono, Senin (4/10).

Saat penangkapan tersangka, barang bukti dalam kemasan plastik teh hijau itu dijepit kaki pelaku ST.

Baca juga : Pemkot Malang Bendung Kemiskinan Ekstrem Dampak Pandemi

‘’Sabu dikirim dari Padang dan rencananya akan diedarkan di Palembang. Dari pengakuan dua pelaku yang kita amankan hanya mengaku menerimanya saja. Untuk saat ini masih dalam penyidikan kita untuk mencari siapa pengirimnya,’’ terang Heri Istu.

Kedua pelaku yang merupakan warga Tangga Buntung, Palembang ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Pelaku AV mengaku diupah Rp5 juta. Diancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati,’’ pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya