Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

NasDem Kecewa PT Bandung Anulir Hukuman Mati Bandar Narkoba

Cahya Mulyana
30/6/2021 09:50
NasDem Kecewa PT Bandung Anulir Hukuman Mati Bandar Narkoba
Ilustrasi narkoba(Dok MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Yuliana mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang menganulir hukuman mati enam bandar sabu seberat 402 kg.

"Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika dan narkoba di tanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini," kecam Eva Yuliana dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ada 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Tetapi, ketika banding ke PT Bandung, majelis hakim meringankan hukuman terhadap 6 orang terdakwa.

Baca juga: Fraksi NasDem Usulkan Revisi UU Lalu Lintas

Eva menilai terdapat hal yang tidak beres dengan keputusan PT Bandung tersebut. Pasalnya, antara putusan PN Cibadak dengan PT Bandung sangat jauh sekali.

"Ini menjadi tanda tanya besar. Pasti orang juga mencurigai dan mempertanyakan putusan hakim yang mungkin sudah masuk angin nih. Wajar kan," katanya.

Menduga ada yang aneh dengan putusan tersebut, politisi itu meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa para hakim PT Bandung.

"Saya rasa kalau MA bijak akan memeriksa kembali. Soal prosesnya seperti apa kita serahkan di internal MA maupun KY. Pasti ada SOP-nya, silakan disesuaikan," harapnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini pun menegaskan putusan PT Bandung itu juga telah mengabaikan proses dan kerja keras pihak kepolisian yang membongkar dan menangkap para pelaku.

"Kita lihat bagaimana polisi melakukan investigasi hingga penangkapan. Prosesnya panjang dan susah sekali. Tapi, ternyata putusan PN Cibadak, lalu naik ke PT Bandung sangat jomplang," tandas Eva.

Sebagai wakil rakyat, Eva berharap kepada aparat penegak hukum, baik di kementerian dan lembaga negara lainnya agar satu kata dan satu visi dalam memerangi narkoba. Ketika Presiden Jokowi mengibarkan bendera perang melawan narkoba, semua pihak harus satu komando.

"Jangan ada kepentingan lain, supaya ada efek jera bagi para bandar narkoba internasional yang ingin melakukan aksi di Indonesia," kata Eva.

Sebagai informasi, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Dari peristiwa itu, tim menangkap 14 orang yang meliputi warga Iran, Pakistan, dan Indonesia.

PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya 1 orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Lalu, kuasa hukum para terdakwa melakukan banding ke PT Bandung. Dalam putusannya, dari 13 terdakwa yang semula divonis mati, 6 di antaranya mendapatkan keringanan hukuman. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya