Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Yuliana mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, yang menganulir hukuman mati enam bandar sabu seberat 402 kg.
"Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkotika dan narkoba di tanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini," kecam Eva Yuliana dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ada 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Tetapi, ketika banding ke PT Bandung, majelis hakim meringankan hukuman terhadap 6 orang terdakwa.
Baca juga: Fraksi NasDem Usulkan Revisi UU Lalu Lintas
Eva menilai terdapat hal yang tidak beres dengan keputusan PT Bandung tersebut. Pasalnya, antara putusan PN Cibadak dengan PT Bandung sangat jauh sekali.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Pasti orang juga mencurigai dan mempertanyakan putusan hakim yang mungkin sudah masuk angin nih. Wajar kan," katanya.
Menduga ada yang aneh dengan putusan tersebut, politisi itu meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa para hakim PT Bandung.
"Saya rasa kalau MA bijak akan memeriksa kembali. Soal prosesnya seperti apa kita serahkan di internal MA maupun KY. Pasti ada SOP-nya, silakan disesuaikan," harapnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini pun menegaskan putusan PT Bandung itu juga telah mengabaikan proses dan kerja keras pihak kepolisian yang membongkar dan menangkap para pelaku.
"Kita lihat bagaimana polisi melakukan investigasi hingga penangkapan. Prosesnya panjang dan susah sekali. Tapi, ternyata putusan PN Cibadak, lalu naik ke PT Bandung sangat jomplang," tandas Eva.
Sebagai wakil rakyat, Eva berharap kepada aparat penegak hukum, baik di kementerian dan lembaga negara lainnya agar satu kata dan satu visi dalam memerangi narkoba. Ketika Presiden Jokowi mengibarkan bendera perang melawan narkoba, semua pihak harus satu komando.
"Jangan ada kepentingan lain, supaya ada efek jera bagi para bandar narkoba internasional yang ingin melakukan aksi di Indonesia," kata Eva.
Sebagai informasi, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Dari peristiwa itu, tim menangkap 14 orang yang meliputi warga Iran, Pakistan, dan Indonesia.
PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya 1 orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Lalu, kuasa hukum para terdakwa melakukan banding ke PT Bandung. Dalam putusannya, dari 13 terdakwa yang semula divonis mati, 6 di antaranya mendapatkan keringanan hukuman. (OL-1)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved