Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
FRAKSI NasDem menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rencana perubahan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sekretaris Frkasi NasDem Saan Mustopa menilai UU LLAJ memiliki fungsi yang strategis terhadap perkembangan sistem lalu lintas dan transportasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Jadi bagaimana UU ini coba direvisi agar UU ini nanti kontesktual dalam konteks perkembangan ke depannya. karena memang sistem transportasi kita, lalu lintas kita, angkutan jalan kita dari waktu ke waktu terus berkembang ke arah lebih baik," ungkap Saan saat membuka FGD yang berlangsung secara virtual, Senin (28/6).
Menurut Saan, rencana revisi UU LLAJ dibutuhkan juga untuk mengatasi masalah terkait sistem transportasi di sektor lalu lintas angkutan jalan. Permasalahan-permasalahan lalu lintas yang terjadi perlu disikapi secara serius oleh DPR.
"Penyikapan ini tidak bisa parsial tapi juga membutuhkan sebuah legalitas payung hukum yang cukup kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan sistem ketransportasian kita," paparnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai NasDem Syarief Alakadrie juga mendesak agar RUU LLAJ dapat segera di bahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Alkadrie, selain rencana revisi LLAJ sudah lama digulirkan, revisi UU LLAJ dibutuhkan sebagai penyesuian perkembangan zaman regulasi terhadap moda transportasi dan infrastruktur.
"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin diajukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," katanya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika pembahasan revisi tidak dilakukan maka pengaturan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inonsentius Samsul menjelaskan saat ini Badan Keahlian DPR terus melalukan penyesuain rumusan RUU LLAJ dengan UU 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja. Inonsentius menyebut terdapat substansi dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan UU LLAJ.
"Posisi saat ini badan keahlian sedang merumuskannya bahkan masih mengundang para stakeholder untuk mendegar masukannya," paparnya.
Sejauh ini UU LLAJ untuk pertama kalinya telah diubah dalam ketentuan pasal 55 UU Ciptaker yang mengubah 21 pasal dan menghapus 9 pasal di UU LLAJ. Dalam pelaksanaanya, keberlakukan UU LLAJ dinilai masih belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaran LLAJ.
"Perubahan yang terjadi di mayarkat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan aturan hukum yang ada," paparnya. (OL-12)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved